sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lakpesdam NU: Pemecatan 51 pegawai KPK upaya perintangan kasus besar

Marzuki Wahid mengungkapkan, sejumlah orang yang dipecat sedang menangani kasus-kasus korupsi yang sangat serius.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Kamis, 27 Mei 2021 11:40 WIB
Lakpesdam NU: Pemecatan 51 pegawai KPK upaya perintangan kasus besar

Tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat moral dan etik. Pangkalnya, ke-51 pegawai yang dipecat itu tengah menangani kasus-kasus korupsi besar.

Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marzuki Wahid, mengaku, khawatir atas pemecatan terhadap 51 pegawai KPK yang tak lulus TWK merupakan upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dari pimpinan KPK.

"Saya khawatir ini bagian dari upaya pelemahan KPK oleh pihak-pihak eksternal yang terancam oleh KPK dan obstruction of justice dari pimpinan KPK. Karena sejumlah orang yang dipecat ini mereka sedang menangani kasus-kasus korupsi yang sangat serius," kata Marzuki dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (27/5).

Karena itu, dia meminta, pimpinan KPK mengikuti arahan Preisden Joko Widodo (Jokowi) atas nasib pegawai yang tidak lulus TWK.

"Kemudian diperlukan diklat dan peningkatan kapasitas tentang wawasan kebangsaan, misalnya, untuk mereka sebagai ASN, itu suatu kemestian yang harus dilakukan," bebernya,

Marzuki menyatakan, bisa saja ada pengecualian apabila orang-orang yang tidak lulus itu terbukti terlibat dalam organisasi terlarang, atau melanggar etika-moral dan profesi sebagai penegak hukum.

Namun, dia berpendapat, apabila hanya TWK yang dijadikan instrumen, tentu tidak cukup alasan untuk memberhentikan pegawai KPK. 

"Apalagi TWK KPK kemarin bermasalah dan cacat moral-etik, bahkan cacat akademis, tentu semakin problematik. Selain itu, hasil TWK kemarin tidak transparan," ucap dia.

Sponsored

Terdapat 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat alias tidak lulus asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 75 pegawai tak lolos TWK, hanya 24 orang yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan. Sementara itu, 51 pegawai lainnya dinyatakan tidak bisa lagi bekerja di KPK alias akan dipecat.

Berita Lainnya
×
tekid