sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah batasi sementara akses media sosial

Pembatasan akses ini terutama pada unggahan berupa foto dan video.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Rabu, 22 Mei 2019 15:30 WIB
Pemerintah batasi sementara akses media sosial

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah membatasi akses media sosial untuk sementara waktu sebagai tindak lanjut kerusuhan di Jakarta. Pembatasan akses ini sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu untuk mencegah beredarnya konten ujaran kebencian dan hoaks.

“Sistem komunikasi voice enggak masalah. Viralnya bukan di media sosial, tetapi di WhatsApp. Jadi, fitur yang sementara enggak diaktifkan adalah video dan gambar (melalui WhatsApp),” kata Rudiantara saat konferensi pers di di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5).

Menurutnya, fitur foto dan video bisa secara emosional memengaruhi seseorang. “Mohon maaf, sementara dan (mudah-mudahan) bisa cepat selesai,” kata Rudiantara.

Rudiantara mengatakan, saat ini ada 200 juta orang yang menggunakan telepon seluler, dan hampir semuanya menggunakan WhatsApp. Lebih lanjut, menurut dia, pembatasan akses sementara ini dilakukan pada masing-masing provider.

Sponsored

Sementara untuk media sosial lainnya, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, juga dibatasi sementara aksesnya untuk layanan pesan berupa foto dan video. Sedangkan untuk teks masih bisa berjalan. 

Berita Lainnya
×
tekid