sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah dinilai gagal lindungi anak dari bahaya rokok

Ironis, sudah banyak ditemukan baby smoker. PP 109/2012 pada pelaksanaannya tidak bisa mengurangi prevalensi perokok anak.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 05 Nov 2020 12:14 WIB
Pemerintah dinilai gagal lindungi anak dari bahaya rokok

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 dinilai gagal melindungi anak dari rokok dan menurunkan prevalensi perokok pada anak. Karena itu, 56 lembaga/organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Perlindungan Anak untuk Darurat Perokok Anak, mendorong revisi PP 109/2012.

Perwakilan Aliansi sekaligus Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menganggap, pemerintah gagal melindungi anak dari bahaya zat adiktif rokok. Terbukti, iklan rokok masih marak dan anak sangat mudah membeli rokok eceran.

Bahkan, menurut dia, pendekatan hukum masih lemah. "Enggak ada pada PP 109/2012 sanksinya. Misalnya, industri rokok mengeksploitasi anak-anak dengan iklan-iklannya. Apa sanksinya, enggak ada kan. Itu yang saya sebut gagal," kata Arist dalam diskusi virtual Darurat Perokok Anak: Menagih Janji Penyelesaian Revisi PP 109/2012, Kamis (5/11).

Ironisnya, menurut dia, sudah banyak ditemukan baby smoker. Jadi, PP 109/2012 pada pelaksanaannya belum bisa mengurangi prevalensi perokok anak, tetapi anak usia di bawah lima tahun justru semakin banyak yang merokok. 

Ia mengaku penyusunan PP 109/2012 terkesan mengabaikan aspek perlindungan anak. "Karena darurat perokok anak, Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto harus melakukan revisi. Kami harus meminta dia hadir sebagai pemerintah. (Ini perokok anak) sudah masuk UGD, tetapi tidak diperiksa-periksa," tutur Arist.

Senada, perwakilan Aliansi dari Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari menyebut, pemerintah tidak serius dalam mengatasi masalah perokok anak. Proses revisi PP 109/2012 telah dilakukan sejak 2018. 

Menurut dia, PP 109/2012 dinilai tidak memiliki kekuatan untuk melindungi anak dari bahaya rokok. Draft revisi PP 109/2012 sudah disusun, tetapi hingga saat ini tidak ada perkembangan apapun.

Sesungguhnya PP 109/2012 ini telah dibawa ke tingkat Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di akhir 2019. Namun, draft dikembalikan, karena diminta untuk melengkapinya lagi. Di bulan Februari, Kemenko PMK mengembalikan draft PP 109/2012 ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk dilengkapi.

Sponsored

"Tetapi, saya kira Covid-19 belum tertangani secara baik sampai sekarang masih berlangsung. Sementara, revisi itu masih terus dibiarkan. Saya ingin menyampaikan bahwa revisi PP ini sangat ditunggu," ujar Lisda.

Berita Lainnya
×
tekid