sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Jateng teratas, MA di posisi buncit lembaga berintegritas versi KPK

Pemprov Jateng mendapat nilai 78,26 sementara Mahkamah Agung mendapat nilai indeks integritas 61,11.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 01 Okt 2019 15:03 WIB
Pemprov Jateng teratas, MA di posisi buncit lembaga berintegritas versi KPK

Mahkamah Agung berada pada posisi paling buncit dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2018, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Adapun lembaga yang paling berintegritas dalam surver tersebut diraih oleh Pemprov Jawa Tengah. 

Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana mengatakan, survei dilakukan untuk memberi gambaran umum ihwal integritas di setiap kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah. Survei dilakukan terhadap 20 pemerintah provinsi (pemprov) serta enam kementerian atau lembaga, dengan jumlah 130 responden pada setiap instansi.

"Hasilnya, nilai indeks integritas SPI 2018 tertinggi diraih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan nilai 78,26 dan terendah adalah Mahkamah Agung dengan nilai indeks integritas 61,11," kata Wawan di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).

Dia menjelaskan, survei itu dilakukan untuk memetakan isu integritas dan area rentan korupsi, guna meningkatkan kesadaran akan risiko korupsi. Survei juga diharapkan memacu kementrian atau lembaga serta pemerintah daerah, untuk memperbaiki sistem pencegahan korupsi.

Perolehan indeks integritas SPI 2018 dipimpin oleh Pemprov Jawa Tengah dengan nilai 78,26, diikuti Pemprov Jawa Timur dengan 74,96, Kemenetrian Kesehatan 74,75, Pemprov Sumbar 74,63, Pemprov Gorontalo 73,85, Pemprov Kepulauan Riau 73,34, Pemprov NTB 73,13, Pemprov Jawa Barat 72,97, dan Kementerian Keuangan 70,2.

Kemudian, Pemprov Kalimantan Selatan 68,76, Pemprov DKI Jakarta 68,45, Pemprov NTT 67,65, Pemprov Kalimantan Timur 67,55, Kementerian Perhubungan 66,99, Pemprov Bengkulu 66,47, Pemprov Sumut 66,13, Pemprov Kalimantan Tengah 66, Pemprov Banten 65,88, Badan Pertanahan Nasional 64,67, Pemprov Aceh 64,24, Pemprov Jambi 63,87, Pemprov Sulawesi Selatan 63,85, Pemprov Riau 62,33, serta Mahkamah Agung  61,11.

Secara umum, kata Wawan, angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan indeks SPI 2017. "Rata-rata tahun 2017 itu nilainya 66, sekarang 68,75. Artinya ada peningkatan dengan sebelumnya," ucap Wawan.

Ada sejumlah aspek yang dinilai dalam survei ini, yaitu meliputi budaya organisasi dalam merespons adanya praktik suap, gratifikasi, serta keberadaan calo. Kemudian sistem antikorupsi, pengelolaan SDM, misalnya mengukur nepotisme penerimaan pegawai atau promosi jabatan, serta pengelolaan anggaran seperti penyelewengan anggaran, baik perjalanan dinas fiktif atau honor fiktif.

Sponsored

Secara umum, hasil SPI menemukan sekitar 22% responden pernah mendengar atau melihat keberadaan calo. Kemudian, 25% responden pernah mendengar atau melihat keberadaan nepotisme dalam penerimaan pegawai. Sebanyak 5,6% responden internal pernah mendengar atau melihat keberadaan suap dalam kebijakan promosi.

Kemudian, sekitar 21% responden internal juga cenderung percaya bahwa suap atau gratifikasi mempengaruhi kebijakan karier di lembaganya. Terkait gratifikasi, sebanyak 25% responden pengguna layanan melihat atau mendengar pegawai menerima suap atau gratifikasi.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap capaian SPI tersebut dapat meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK), guna mengintegrasikan dengan capaian monitoring center for prevention (MCP) koordinasi supervisi pencegahan KPK.

"Tujuannya apakah sinkron atau tidak? Kalau ternyata nilai MCP nya tinggi tapi nilai SPI nya rendah, bisa jadi administratifnya saja yang baik, tetapi pelaksanaannya belum baik,” ucap dia.

Berita Lainnya
×
tekid