sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tahan penabrak pengguna Grabwheels, terancam 5 tahun bui

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 18 Nov 2019 15:30 WIB
Polisi tahan penabrak pengguna Grabwheels, terancam 5 tahun bui

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengatakan Direktorat Lalu Lintas bagian penegakan hukum rampung melakukan gelar perkara terkait kasus penabrakan terhadap pengguna Grabwheels.

Gelar perkara dilakukan pada Senin (18/11) pagi sejak pukul 08.00 WIB sampai 11.30 WIB. Berdasarkan keterangan delapan saksi dan alat bukti yang ada di lapangan, Gatot mengatakan, pengendara mobil berinisial DH sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tadi siang setelah gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Gatot dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11).

Menurut Gatot, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya, tersangka DH terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Di atas lima tahun," ucap dia.

Sebelumnya, dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat tertabrak mobil jenis sedan jenis Toyota Camry di sekitaran FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (9/11), saat menggunakan skuter listrik Grabwheels.

Fajar, salah satu korban yang selamat dalam peristiwa tabarakan di Jakarta pada Rabu (13/11) itu mengatakan, insiden tabrakan bermula ketika mereka terdiri atas Ammar, Wisnu, Bagus, Fajar, Wanda, dan Wulan menyewa tiga otopet listrik layanan Grabwheels pada Minggu dini hari (9/11) dari Pintu 3 Kawasan Gelora Bung Karno menuju arah FX Sudirman.

Ketika itu, Fajar menyebut, mobil jenis sedan tiba-tiba menabrak mereka. Kejadian terjadi tak lama setelah Ammar dan Wisnu berboncengan bertukar otopet dengan Bagus dan Wanda karena daya listriknya akan habis.

Sponsored

“Bagus itu mental sampai kira-kira 15 meter. Waktu saya cek dia masih sadar. Ammar dan Wisnu tidak sadarkan diri. Sudah kejang-kejang, akhirnya kita bawa mereka ke rumah sakit," kata Fajar.

Berita Lainnya
×
tekid