sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penanganan penyakit mulut dan kuku dinilai lambat, satgas PMK diharapkan segera bekerja efektif

Pemerintah masih menggunakan jalur dan metode normal dalam prosedur penyediaan obat hewan ternak seperti sebelum adanya virus PMK.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Jumat, 01 Jul 2022 06:33 WIB
Penanganan  penyakit mulut dan kuku dinilai lambat, satgas PMK diharapkan segera bekerja efektif
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Nanang Purus Subendro, menilai kerja pemerintah dalam penanganan penyebaran virus penyakit mulut dan kuku atau PMK masih lambat. Hal ini diketahui berdasarkan masih langkanya sejumlah obat-obatan di berbagai daerah untuk hewan ternak.
“Di beberpa wilayah, obat-obatan untuk ternak yang sakit ini masih langka ya. Seperti disinfektan, antibiotik, antipiretik, maupun vitamin,” jelas Nanag dalam webinar bertajuk Idul Adha Dibayang-Bayangi PMK, Amankah? yang disiarkan melalui Zoom Meeting, Kamis (30/6).
Selain itu, Nanang juga menyebut hingga kini pemerintah masih menggunakan jalur dan metode normal dalam prosedur penyediaan obat hewan ternak seperti sebelum adanya virus PMK. Padahal saat ini menurutnya penanganan wabah PMK harus dilakukan secara cepat untuk mengurangi penyebaran yang lebih luas.
Sejalan dengan hal tersebut, pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori juga menilai pemerintah lamban dalam mengendalikan wabah PMK. Meskipun sejak awal diumumkan PMK pada 11 Mei 2022, dan presiden langsung mengarahkan untuk dibentuk satuan tugas (satgas), tapi faktanya satgas baru dibentuk pada 23 Juni 2022 kemarin.
“Kalau dibilang lambat, ya lambat. Presiden dari awal sudah memerintahkan untuk membentuk satgas, tapi katanya wabah masih bisa ditangani. Sekarang wabah makin meluas, dan satgas baru dibentuk belakangan,” tutur Khudori.
Khudori menambahkan, dibentuknya satgas diharap dapat mempercepat penanganan PMK karena sifatnya yang nasional dan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga. Ia juga menilai seharusnya dengan kehadiran satgas membuat mobilisasi sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, dan sumber dana untuk penanganan bisa lebih cepat dan mudah.
“Yang paling ditunggu adalah bagaimana satgas ini bisa segera efektif,” tegasnya.
Menanggapi Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang penetapan daerah wabah penyakit mulut dan kuku yang mulai berlaku sejak Sabtu (25/6), Khudori mempertanyakan bagaimana pemerintah merealisasikan dan mengatur lalu lintas hewan ternak jelang Iduladha.
Keputusan itu salah satu ketetapannya memang mengatur lalu lintas hewan ternak yang berasal dari daerah bebas wabah PMK dan pelarangan lalulintas hewan serta pelarangan pembukaan pasar hewan di wilayah yang terjangkit virus.
“Misal di Jawa Tengah yang penularan PMK nya sudah merah semua, sudah lebih dari 50%, itu pergerakan hewan ternak dari satu daerah ke daerah lain akan sulit dilakukan jika mengikuti keputusan menteri tersebut untuk lockdown dan pelarangan pasar hewan dibuka. Jadi bagaimana implikasi kebijakan ini dengan ketersediaan hewan ternak iduladha? Mungkin ada kelonggaran atau lainnya,” ungkap Khudori.
Berita Lainnya
×
tekid