close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto Humas Polri.
icon caption
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto Humas Polri.
Nasional
Rabu, 29 September 2021 08:00

Mabes Polri pastikan penarikan eks pegawai KPK ke Polri dilakukan besok

Seluruh pegawai KPK yang dipecat akan ditarik ke Polri.
swipe

Pengumuman siapa saja mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan ditarik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bareskrim, akan diumumkan pada 30 September 2021. Bersamaan dengan hari resminya pemecatan para pegawai tersebut dari instansi antirasuah.

"Nanti kita lihat besok pada 30 September. Ada beberapa orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).

Namun Argo menegaskan, seluruh pegawai KPK yang dipecat akan ditarik ke Polri. Padahal, sebelumnya disebutkan, hanya 56 dari 57 yang akan ditarik untuk penempatan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Semua," ucap Argo.

Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penarikan tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menerangkan, penarikan itu mengartikan adanya ketidaksetujuan Polri atas tes wawasan kebangsaan (TWK). Hal itu tercermin dari alasan penarikan yang dilontarkan Kapolri, karena rekam jejak para mantan pegawai KPK dalam menangani perkara korupsi.

"Kalau selama ini kan KPK menilai, mereka merah (radikal) dan tidak bisa dibina. Tetapi kalau Kapolri menilai begitu kan, berarti mereka hebat wawasan kebangsaannya dalam penanganan korupsi yang menjadi bagian dari pengabdian terhadap negaranya," ujar Boyamin saat dikonfirmasi.

Lebih dari itu, Boyamin menerangkan, penarikan 56 mantan pegawai KPK akan memberikan dampak sangat positif terhadap kinerja di bidang korupsi oleh Polri. Tidak dapat dipungkiri, penanganan korupsi di Polri terbilang 'hening' dibandingkan instansi penegak hukum lainnya.

Selain itu, dia menilai KPK pada dasarnya didirikan untuk memberdayakan instansi penegak hukum lain dalam penegakan hukum di bidang korupsi. Sehingga, saat dilakukannya penarikan mantan pegawai KPK akan memberikan terobosan baru bagi penindakan korupsi di Polri.

"Tinggal kita serahkan ke pegawai KPK-nya apakah mau menerima dan saya harap menerima, karena ini adalah sebuah penghargaan dari Kapolri yang dapat menciptakan terobosan baru, karena dianggap mampu memberantas korupsi," kata Boyamin.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, rencana menarik 56 pegawai KPK yang dipecat lantaran tidak lolos TWK, dan telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kapolri sebut, mereka diperlukan di Bareskrim Polri untuk penanganan dan pengawasan anggaran Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan