sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masa jabatan dipangkas dua tahun, penasihat KPK pilih mundur

Perubahan UU KPK, memangkas waktu kerja Penasihat KPK dari empat tahun menjadi dua tahun.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 29 Nov 2019 15:48 WIB
Masa jabatan dipangkas dua tahun, penasihat KPK pilih mundur

Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari merasa dirugikan atas berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Pasalnya, massa bakti penugasan Penasihat KPK terpangkas menjadi dua tahun dari sebelumnya empat tahun.

"Karena mereka (Penasihat KPK) bekerja empat tahun terpangkas menjadi dua tahun secara tiba-tiba. Apalagi di UU tidak diatur masa transisi," kata Tsani saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

Diketahui, masa bakti tiga Penasihat KPK yakni Mohammad Tsani Annafari, Budi Santoso, dan Sarwono Sutikno seharusnya berakhir pada 6 Juli 2021 sejak dilantik pada 6 Juli 2017.

Tsani menganggap, para anggota legislator yang menyusun regulasi baru untuk KPK itu tidak memahami skema kepegawaian di komosi antirasuah. Sebab, kata dia, jabatan penasihat itu tidak termasuk dalam struktur kepegawaian.

"Mungkin orang DPR tidak paham skema kepegawaian KPK bahwa penasihat tuh bukan pegawai. Mereka (DPR RI) hanya mengatur masa transisi untuk pegawai, tapi tidak untuk penasihat," tuturnya.

Kendati merasa dirugikan, Tsani menyarankan kepada dua Penasihat KPK lainnya, yakni Budi Santoso, dan Sarwono Sutikno, agar dapat menggugat regulasi baru KPK itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa dirugikan.

"Saya menyarankan kepada penasihat lain, apabila mereka merasa dirugikan ya silakan ajukan gugatan (UU KPK hasil revisi) secara materil, lewat jalur perdata maupun ke MK. Karena yang mengakibatkan hal ini terjadi, karena UU itu yang melanggar hak konstitusional mereka," terang dia.

Setidaknya KPK telah mengidentifikasi 26 persoalan yang akan berdampak terhadap kinerja pemberantasan korupsi dari perubahan kedua Undang-Undang KPK. Sejumlah kewenangan yang dikurangi merupakan kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas.

Bahkan, sejumlah aturan dalam regulasi baru komisi antirasuah itu tidak selaras antar pasal. Sehingga, dapat menimbulkan tafsir beragam yang akan menyulitkan KPK dalam menangani perkara korupsi ke depan.

Mundur dan Kembali ke Kemenkeu

Dalam kesempatan yang sama, Tsani mengatakan resmi mengundurkan diri dari lembaga komisi antirasuah. Tsani menepati janjinya, sebagai bentuk protes atas terpilihnya Firli Bahuri menjadi Ketua KPK.

"SK pemberhentian saya sudah ditandatangani. Nah, SK ini merupakan respons dari permohonan pengunduran diri saya yang sudah saya ajukan per tanggal 13 September kemarin. Per hari Senin (resmi mundur). Jadi SK itu berlaku efektif per 1 Desember," kata Tsani. 

Diketahui, Tsani memang pernah berencana mengundurkan diri dari Penasihat KPK. Rencana itu dilakukan karena terpilihnya Ketua KPK jiid V Firli Bahuri oleh Komisi III DPR RI.

"Saya sudah tidak perlu lagi cerita yang sudah terjadi. Tetapi ini adalah bagian dari realisasi apa yang sudah menjadi komitmen saya," tuturnya.

Kendati tidak bekerja di KPK, Tsani menyampaikan akan kembali bertugas di instasi asal yakni Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Namun demikian, dia masih menunggu perintah untuk mengisi jabatan apa di lembaga tersebut.

"Sementara posisinya seperti itu, saya akan kembali ke Kemenkeu tepatnya di Sekretariat Jenderal. Dan nanti saya akan menunggu perintah (mengisi jabatan)," ungkap Tsani.

Lebih lanjut, Tsani menegaskan, pengunduran tersebut bukan dimaksudkan suatu bentuk provokasi terhadap pegawai KPK yang lain mengikuti jejaknya. Bahkan, dia menginginkan agar pegawai KPK yetap bertahan di lembaga tersebut.

"Saya bahkan selalu menyampaikan berulang ke teman-teman di KPK tetaplah disini, menjaga supaya api pemberantasan korupsi ini tidak padam. Kalau pun Anda (pegawai) hanya bagian kecil, katakanlah kerikil, maka jadi kerikil yang memastikan orang-orang berniat jahat kepada lembaga ini tidak leluasa melakukan pekerjaan mereka," ucapnya.

Pascapenetapan lima Komisioner KPK dan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK oleh Komisi III DPR RI,  sejumlah pegawai lembaga antirasuah mulai mengundurkan diri.

Salah satu faktor mundurnya pegawai KPK itu ditenggarai tidak ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (27/11).

Berita Lainnya
×
tekid