sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pencapaian Kartu Identitas Anak di Papua Barat baru mencapai 23%.

Papua Barat memiliki target kepemilikan akta kelahiran sebesar 97% dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 40%

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 14 Jun 2022 08:00 WIB
Pencapaian Kartu Identitas Anak di Papua Barat baru mencapai 23%.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah Papua Barat untuk mengejar target pendataan Kartu Identitas Anak (KIA) dan KTP elektronik. Hal itu dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Papua Barat memiliki target kepemilikan akta kelahiran sebesar 97% dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 40%. Sayangnya, pencapaian KIA di Papua Barat baru mencapai 23%.

"Papua Barat baru 23% capaian KIA-nya. Harus dikejar, kerja sama dengan Dinas Pendidikan. Cetak semua KIA dari data Dapodik," kata Zudan dalam keterangan, Senin (13/6).

Untuk cakupan perekaman KTP elektronik sebesar 99,3%, Dinas Dukcapil kabupaten/kota di Papua Barat harus banyak melakukan pelayanan jemput bola. Pelayanan ini bisa dilakukan di berbagai lokasi dan kesempatan.

"Sisir semua siswa SMA kelas 3, datangi kampus-kampus, pesantren. Saat car free day buat layanan rekam cetak KTP di sana. Kejar cakupan perekaman 99,3%," ujar Zudan. 

Zudan mendorong Dinas Dukcapil kabupaten/kota di Papua Barat agar mendatangi semua lokasi SD, SMP, SMA. Hal itu juga dilakukan dalam rangka jemput bola untuk pendataan apalagi bila ditemukan siswa di Papua Barat belum memiliki akta lahir.

"Cetakkan semua siswa yang belum punya akta lahir," ucap Zudan.

Lebih lanjut, Zudan menuturkan, bagi Papua Barat yang berpenduduk 1,1 juta jiwa, semangatnya sama dengan Provinsi Jawa Barat yang berpenduduk 45 juta jiwa, yakni membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan akurat. 

Sponsored

Zudan menyampaikan, pihaknya tengah mempercepat terwujudnya satu data kependudukan sebagai salah satu amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Oleh karena itu, Zudan mendorong semua Dinas Dukcapil di Papua Barat segera menerapkan satu data kependudukan dengan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk mengakses data Dukcapil demi mempermudah penyusunan perencanaan program dan kegiatan pelayanan publik. 

Menurutnya, dengan dipakainya data Dukcapil, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh berbagai lembaga akan menimbulkan banyak manfaat bagi para pengguna. Minimal mereka tidak perlu mengumpulkan atau mencari data sendiri dan bisa memanfaatkan data Dukcapil untuk verifikasi dan validasi (verivali) berbasis NIK.

"Satu Data Indonesia itu isinya satu data kependudukan, satu data keuangan, satu data geospasial, satu data statistik, dan seterusnya," tutur Zudan.

Terkait satu data kependudukan, menurutnya, sangat penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik. Dengan satu data kependudukan, semua platform layanan publik akan dapat menggunakan satu nomor yang sama, terlepas dari beragamnya jenis layanan publik yang disediakan platform layanan. 

"Sekarang NPWP dan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan sudah menggunakan satu data nomor induk pendudukan (NIK). Juga nomor induk mahasiswa menggunakan NIK. Ini yang sedang terus kita kerjakan,” tutur Zudan. 

Selama ini, lanjut Zudan, setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki datanya sendiri-sendiri. Data inilah yang harus dipadupadankan dengan data Dukcapil. 

"Perlu diverifikasi dan divalidasi dengan NIK sehingga terungkap 'who you are' dari penggunanya sebagai basis data operasional. Seperti bank perlu mengakses data NIK untuk proses e-KYC atau 'electronic know your customer' calon nasabahnya," tandas Zudan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid