sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pencuri uang Pemprov Sumut Rp1,6 miliar berjumlah 6 orang

Sejauh ini masih empat pelaku yang berhasil dibekuk polisi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 01 Okt 2019 16:22 WIB
Pencuri uang Pemprov Sumut Rp1,6 miliar berjumlah 6 orang

Polrestabes Medan mengungkap pencuri uang Rp1,6 miliar milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang hilang pada Senin (9/9) lalu berjumlah enam orang. Dari jumlah tersebut empat orang di antaranya berhasil ditangkap.
 
“Dari enam pelaku, kita berhasil mengamankan empat pelaku. Saat ini petugas masih terus mencari dua pelaku lainnya,” katanya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Medan, Sumatera Utara pada Selasa (1/10).

Keempat pelaku yang berhasil diamankan itu antara lain Niksar Sitorus (36), warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. Kemudian Niko Demos Sihombing alias Niko (41), warga Jalan Lintas Duri, Pekanbaru, Kecamatan Bengkalis Riau.
 
Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), warga Jalan Lintong Nihuta, Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Humbahas. Terakhir, Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) warga Jalan Bringin IX, Kecamatan Helvetia Medan.
 
"Sedangkan yang masih dalam pencarian yakni tersangka Tukul dan Pandiangan," ujarnya.

Dadang menjelaskan, penangkapan terhadap keempat pelaku bermula pada Minggu (22/9). Ketika itu, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa komplotan pelaku pencurian sedang berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 

Polisi yang mendapat informasi demikian langsung melakukan penelusuran. Pada pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku Niksar Sitorus. Dari hasil interogasi, Niksar mengakui telah mencuri uang tersebut. Ia pun memberikan informasi kepada polisi soal keterlibatan lima orang lainnya yaitu Niko, Musa, Indra, Tukul, dan Pandiangan. 

Sponsored

Pelaku Niko dan Musa diketahui berada di Kabupaten Duri. Dari informasi itu, tim langsung melakukan pengejaran. Pada Senin (23/9) sekitar pukul 08.00 WIB polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah di Kabupaten Duri. Kemudian para pelaku dibawa ke Medan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
 
Selanjutnya, pada Selasa (24/9) sekitar pukul 03.00 WIB polisi yang sampai di Medan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Indra. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku Indra mencoba untuk melarikan diri dan melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
 
Selanjutnya tim membawa pelaku Indra ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan dan membawa pelaku lainnya ke Polrestabes Medan untuk proses lanjut. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid