sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengacara Irvanto dan Made Oka harap kliennya tidak dihukum maksimal

Irvanto dan Made Oka Masagung dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Rabu, 07 Nov 2018 17:50 WIB
Pengacara Irvanto dan Made Oka harap kliennya tidak dihukum maksimal

Pengacara Setya Novanto, Soesilo Aribowo berharap tuntutan Jaksa Penuntut Umum 12 tahun penjara pada kliennya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo lebih tinggi dari vonis yang disampaikan dua pekan mendatang. Setidaknya kurang dari 10 tahun penjara. 

"Kami berharap vonis bisa lebih rendah dari tuntutan JPU KPK kemarin. Kalau bisa di bawah 10 tahun. Klien kami hanya sebagai perantara saja bukan pemain utama," kata Susilo Aribowo kepada Alinea.id, Rabu (6/11).

Soesilo juga menilai tuntutan JPU KPK terlampau berat. Mengingat peran Irvanto dalam kasus e-KTP tidak begitu besar. Sementara untuk peran lainnya, belum dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Apalagi diusut keterlibatannya. Padahal di persidangan sebelumnya banyak disebut. Fakta sidang juga menunjukkan kalau a, b dan c terlibat. Tapi tidak diusut.

Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Made Oka Masagung, Bambang Hartono juga menyesalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhi rekan usaha Setya Novanto itu dengan tuntutan 12 tahun penjara. Tuntutan 12 tahun penjara tersebut dinilai berat sebelah. Mengingat, posisi Made Oka Masagung hanya sebagai 'penitipan' uang yang diduga berasal dari kasus e-KTP.

"Saya berharap tuntutan ini belum final. Masih ada amar putusan yang akan dibacakan dan diketuk dua minggu lagi. Semoga jangan sampai 10 tahun. Karena klien kami hanya penyalur uang yang diduga dari kasus tersebut," ujar Bambang Hartono, Rabu,(6/11)

Hal lain yang bisa dijadikan acuan pertimbangan Ketua Majelis Hakim Yanto memutus perkara ini dengan sanksi ringan adalah pengembalian uang senilai US$2 juta. Bambang menyebut Made Oka Masagung sudah mengembalikan uang tersebut langsung ke penyidik KPK.

"Seharusnya itu menjadi pertimbangan. KPK sendiri kan pernah bilang kalau sudah ada pengembalian barang bukti, bisa diringankan vonisnya. Tapi nyatanya tuntutan dari JPU KPK justru berat," ujar Bambang Hartono.

Sebelumnya, Irvanto dan Made Oka Masagung dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyebut Irvanto dan Made Oka melakukan perbuatan itu secara bersama-sama sebagai perantara korupsi e-KTP.

Sponsored

Irvanto dan Made Oka diyakini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid