close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga kini belum menerima berkas memori banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa obstruction of justice Brigadir J. Google Maps/Yusuf Paulus
icon caption
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga kini belum menerima berkas memori banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa obstruction of justice Brigadir J. Google Maps/Yusuf Paulus
Nasional
Kamis, 09 Maret 2023 16:32

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum terima memori banding Hendra dan Agus

Kuasa hukum kedua terdakwa justru tidak tahu jika kliennya mengajukan banding atas vonis PN Jaksel.
swipe

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum menerima memori banding dua terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, hingga kini.

"Sampai sekarang, belum diterima dari PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).

Hal serupa disampaikan kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat. Alasannya, tiadk tahu kliennya mengajukan banding atas vonis PN Jakarta Selatan (Jaksel).

"Saya malah enggak tahu soal banding itu," ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah.

Henry menyampaikan, Agus maupun Hendra tak pernah membicarakan banding dengan dirinya. "Tidak ada konsultasi dengan saya."

Sebelumnya, 3 Maret 2023, PN Jaksel menyebut Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam sidang putusan di PN Jaksel, bekas Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun penjara. Adapun eks Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam pemindahan isi DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel, yang menghadap rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. 

Sementara itu, empat terdakwa obstruction of justice lainnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Mereka menerima vonis bersalah karena membuat terganggunya sistem elektronik.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan