sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengaturan lalin angkutan barang diperpanjang hingga 28 April 

Diperkirakan masih terdapat 82% lalu lintas yang belum kembali ke Jabotabek atau sebanyak 808.000 kendaraan hingga 1 Mei 

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 26 Apr 2023 09:39 WIB
Pengaturan lalin angkutan barang diperpanjang hingga 28 April 

PT Jasa Marga mencatat jumlah realisasi kendaraan yang kembali ke Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek) pada H+1 dan H+2 Lebaran 2023, baru mencapai 18%. Sebanyak 175.000 kendaraan tercatat kembali ke Jabotabek dari arah Timur (Trans Jawa dan Bandung) pada 24-25 April 2023.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana, mengatakan, volume lalu lintas arus balik dari arah Timur diperkirakan mencapai 984.000 kendaraan.

"Dengan jumlah realisasi yang baru mencapai 18% dari prediksi arus balik dari arah Timur, maka masih terdapat 82% lalu lintas yang belum kembali ke Jabotabek atau sebanyak 808.000 kendaraan," kata Lisye melalui keterangan resmi, Rabu (26/4).

Lisye menuturkan, lalu lintas masa arus balik diperkirakan masih terjadi hingga 1 Mei 2023. Jika diasumsikan lalu lintas akan terdistribusi secara merata hingga pekan depan, maka volume kendaraan dari arah Timur yang kembali ke Jabotabek akan mencapai 134.000 kendaraan per harinya.

Sehingga, kata Lisye, perlu dilakukan rekayasa lalu lintas untuk melayani tingginya volume kendaraan harian hingga 1 Mei 2023.

"Bersamaan dengan pembatasan kendaraan angkutan barang untuk dapat mengurai kepadatan di segmen KM 66 sampai dengan km 48 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan volume per capacity ratio (VCR) di bawah batasan yang disepakati, yaitu di bawah 0,8," tutur Lisye.

Oleh karena itu, imbuh Lisye, pihaknya siap mendukung penambahan waktu pengaturan lalu lintas angkutan barang. Hal ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023 dan Nomor: SKB/49/IV/2023 tertanggal 25 April 2023.

Kebijakan ini merupakan tambahan SKB yang telah terbit pada 5 April 2023, untuk menambah pengaturan lalu lintas di tanggal-tanggal yang belum ditetapkan sebelumnya. Pengaturan dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Sponsored

Selain itu, juga mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, termasuk jalan tol.

"Pengaturan lalu lintas angkutan barang yang semula berakhir di Rabu, 26 April 2023, pukul 08.00, diperpanjang hingga Jumat, 28 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat," tutur Lisye.

Disampaikan Lisye, pengaturan tersebut akan berlaku di sejumlah ruas jalan tol, antara lain ruas tol Jakarta-Tangerang-Merak.

Kemudian untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, diterapkan di ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong, Cigombong-Cibadak (fungsional), Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, dan Jakarta-Cikampek.

Lalu untuk ruas tol di Jawa Barat, perpanjangan pengaturan lalu lintas angkutan barang akan diberlakukan di Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi, Cikampek-Palimanan-Kanci, Jakarta-Cikampek II Selatan (fungsional), Cileunyi-Cimalaka, dan Cimalaka-Dawuan (fungsional).

Berikutnya, diterapkan juga di ruas tol Jawa Barat-Jawa Tengah yakni pada Kanci-Pejagan. Sementara untuk di wilayah Jawa Tengah, pengaturan itu diterapkan di ruas Tol Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, Krapyak-Jatingaleh (Semarang), Jatingaleh-Srondol (Semarang), Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang), Semarang-Solo-Ngawi, Semarang-Demak; dan Jogja-Solo (fungsional).

Selanjutnya, imbuh Lisye, pengaturan pembatasan kendaraan angkutan barang akan dilanjutkan sesuai dengan SKB sebelumnya.

"Yang berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023, pukul 00.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023, pukul 08.00 waktu setempat, di ruas jalan tol yang telah ditetapkan dalam SKB sebelumnya," ujar dia.

Para pengguna jalan diimbau untuk mematuhi rambu dan arahan petugas selama melintas di tol saat melakukan perjalanan arus balik. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi adanya gangguan perjalanan yang akan berdampak pada arus lalu lintas dan mengakibatkan antrean kendaraan.

Berita Lainnya
×
tekid