sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengiriman 30 kg sabu dan ribuan ekstasi dikendalikan dari Lapas Cilegon

Narkoba asal Malaysia ini masuk melalui Jambi untuk kemudian dikirim lewat Pelabuhan Merak.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Rabu, 21 Agst 2019 09:54 WIB
Pengiriman 30 kg sabu dan ribuan ekstasi dikendalikan dari Lapas Cilegon

Pengiriman sebanyak 30 kilogram sabu-sabu dan 31.000 pil ekstasi ke Jakarta dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Muhammad Adam yang kini mendekam di Lapas Cilegon, Banten. Hal tersebut terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap empat tersangka lainnya di lokasi berbeda.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan tersangka Muhammad Adam merupakan narapidana kasus narkoba. Pada 2016, Adam ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 54 kilogram dan 41.000 pil ekstasi. Ia ditangkap petugas BNN di Merak, Banten. Adam kemudian divonis mati. Namun hukumannya dikurangi menjadi 20 tahun penjara di tingkat kasasi.

Lebih lanjut, Arman menambahkan, narkoba yang baru diamankan pihaknya ini hendak dipasarkan di Jakarta setelah dikirim dari Malaysia. Narkoba tersebut diduga masuk melalui Jambi. Untuk selanjutnya dikirim ke Jakarta melalui jalan darat. 

“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba lintas provinsi yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Arman Depari di Jakarta pada Rabu (21/8).

Dari informasi itu, BNN langsung bergerak cepat ke sejumlah lokasi. Lokasi pertama yakni di Pelabuhan Merak, BNN menangkap Darwis. Selanjutnya, BNN bergerak ke lokasi berikutnya di Jalan Alternatif Tol Merak, Cilegon, Banten. Di sana, giliran tersangka Mirnawati yang dibekuk. Setelah diperiksa, keduanya berperan sebagai kurir narkoba.

Kemudian BNN kembali bergerak ke kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Tepat di halaman parkir Hotel Fiducia, BNN menangkap tersangka Chandra yang berperan sebagai penerima narkoba jenis sabu-sabu. Terakhir, BNN menangkap tersangka Akbar alias Embang di gudang narkoba yang terletak di Jalan Walisongo, Jambi.

“Dari keempat tersangka, diamankan sekitar 20 bungkus paket sabu berbobot 30 kg dan 31.000 butir ekstasi,” kata Arman Depari.

Selain keempat tersangka, BNN juga menyita barang bukti lain berupa sembilan telepon seluler dan sebuah mobil Toyota Hilux. Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan ke Kantor BNN di Jakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.  

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid