sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengunduran diri Sambo disebut hanya akal-akalan

Kamaruddin mengingatkan kepolisian supaya tidak termakan strategi yang dijalankan Sambo.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 26 Agst 2022 15:25 WIB
Pengunduran diri Sambo disebut hanya akal-akalan

Pengacara Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memandang, pengunduran diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo hanya cara cerdik lainnya untuk menjamin kehidupannya di kemudian hari. Sambo dituding masih ingin memiliki status sebagai mantan anggota polisi yang terhormat.

"Itu akal-akalan dia, supaya tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun kalau dia mundur," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (26/8).

Kamaruddin mengingatkan kepolisian supaya tidak termakan strategi yang dijalankan Sambo. Ia tetap ingin Sambo menerima ganjaran dipecat dari Korps Bhayangkara.

"Tetapi saya ingatkan kepada komisi kode etik supaya tidak menghiraukan gitu," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengaku bersyukur dan mengapresiasi putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Sambo. Jenderal bintang dua itu diganjar dengan pemecatan.

Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri Komjen Ahmad Dofiri menyatakan, Ferdy Sambo diberi sanksi yaitu, dikeluarkan dari Polri karena telah melanggar peraturan yang berlaku di institusi.

"Memberikan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat," kata Dofiri membaca putusan, Jumat (26/8).

Sambo berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan dari sidang tersebut. Banding itu akan diajukannya dalam waktu dekat.

Sponsored

Pada sidang tersebut, Pati Yanma Polri itu juga menyampaikan permintaan maaf nya melalui surat. Ia membacakan di hadapan majelis sidang KKEP.

"Izinkan kami mengajukan banding," kata Sambo.

Sidang itu dihadiri oleh sejumlah saksi dari berbagai tempat khusus (patsus). Sidang ini merupakan imbas atas penembakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan Ferdy Sambo menjadi dalang utamanya.

Berita Lainnya
×
tekid