sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengusaha Rijatono Lakka didakwa menyuap Lukas Enembe Rp35,4 miliar

Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai Rp1 miliar dan bantuan perbaikan aset Rp34,4 miliar.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 05 Apr 2023 13:32 WIB
Pengusaha Rijatono Lakka didakwa menyuap Lukas Enembe Rp35,4 miliar

Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, didakwa memberikan suap senilai Rp35,4 miliar ke Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dakwaan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/4).

"Memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850," kata jaksa KPK dalam persidangan, beberapa saat lalu.

Jaksa menyebut, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850 atau Rp34,4 miliar.

Uang dan bantuan pembangunan aset tersebut, lanjut jaksa, diberikan Rijatono kepada Lukas Enembe melalui staf PT Tabi Bangun Papua, Frederik Banne. Tujuannya, memengaruhi Lukas agar menyalahgunakan kekuasaannya.

"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode tahun 2018-2023," ujar jaksa.

Sejumlah perusahaan milik Rijatono lantas mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemprov Papua pada 2018-2021.

Lukas dibantu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua 2018-2021, Gerius One Yoman, untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Namun, Gerius tak dipermasalahkan dalam perkara dugaan suap ini.

Intervensi Lukas melalui Gerius selama 2018-2022 membuat Rijatono memperoleh 12 proyek yang sumber dananya berasal dari APBD Papua. Total nilai kontrak proyek mencapai Rp110.469.553.936 atau Rp110,46 miliar.

Sponsored

Atas perbuatannya, Rijatono didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid