sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penjelasan KPK soal kekayaan pegawai Kemensetneg

Berdasarkan data pada e-LHKPN, Esha Rahmansah tidak terdaftar sebagai wajib lapor.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 20 Mar 2023 18:17 WIB
Penjelasan KPK soal kekayaan pegawai Kemensetneg

Pegawai Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Esha Rahmansah Abrar, jadi sorotan publik lantaran unggahan sang istri yang pamer kemewahan viral di media sosial. Harta kekayaan milik Esha dipertanyakan publik karena tidak dapat ditemukan di situs LHKPN KPK.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, angkat bicara.

"Berdasarkan data pada e-LHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (20/3).

Ipi menuturkan, terdapat empat jabatan yang termasuk sebagai wajib lapor LHKPN berdasarkan Peraturan Kemensetneg Nomor 128 Tahun 2015. Empat jabatan itu, yakni pejabat eselon I, eselon II, bendahara, dan auditor.

"Pasal 2 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menetapkan penyelenggara negara secara limitatif," ujar Ipi.

Disampaikan Ipi, meskipun Esha bukan termasuk wajib lapor, Kemensetneg dapat melakukan perluasan kewajiban untuk menyampaikan LHKPN hingga meliputi jabatan lainnya.

Perluasan ini, kata Ipi, dapat diterapkan untuk aparatur negara yang memiliki fungsi strategis di mana dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ipi mengatakan, meski tidak masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN, seorang ASN berkewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan kepada instansi tempatnya bekerja.

Sponsored

"Seorang ASN terikat kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada instansi masing-masing berbentuk LHKASN, sesuai dengan SE Kemenpan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah," ucap Ipi.

Esha yang menduduki posisi Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Ini merupakan buntut dari istri Esha yang belakangan jadi sorotan publik lantaran pamer kemewahan di media sosial.

Kepala Biro Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, mengatakan langkah itu diambil guna memudahkan verifikasi terkait kebenaran informasi viral terkait Esha dan istrinya tersebut.

"Sebagai tindak lanjutnya, saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya," kata Eddy dalam keterangan resmi, Minggu (19/3).

Eddy menuturkan, pihak Kemensetneg juga telah membentuk tim verifikasi internal guna menyelidiki harta kekayaan Esha, sekaligus pejabat lainnya di lingkungan Kemensetneg.

Lebih lanjut, imbuh Eddy, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK, PPATK, serta lembaga terkait lainnya untuk memperoleh data-data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta milik Esha.

Diketahui, nama Esha jadi sorotan publik usai unggahan istrinya di media sosial Instagram, ramai diperbincangkan. Unggahan tersebut memuat informasi soal istri Esha saat membeli mobil mewah.

Dalam bon pemesanan yang diunggah istri Esha, terlihat kendaraan yang dibeli tersebut merupakan mobil MG 5 GT Magnify dengan harga tertera yakni Rp407,9 juta. Sementara di unggahan lainnya, istri Esha juga tampak berfoto dengan mobil BMW berwarna pink terang.

Selain itu, istri Esha juga sempat mengunggah foto deretan emas batangan yang didapatkan sebagai hadiah ulang tahun pernikahan. Kini, akun Instagram istri Esha sudah ditutup dan tidak dapat diakses oleh publik.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid