sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penjelasan pengacara soal Surya Darmadi ditegur main HP saat sidang

Ponsel tersebut diberikan kepada Surya sebelum persidangan untuk merevisi pembelaan pribadi yang akan disampaikan besok.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 15 Feb 2023 20:46 WIB
Penjelasan pengacara soal Surya Darmadi ditegur main HP saat sidang

Tim kuasa hukum Surya Darmadi buka suara tentang alasan kliennya menggunakan ponsel di dalam ruang sidang saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (15/2). Akibat ulahnya itu, Surya Darmadi sempat ditegur majelis hakim.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan, ponsel tersebut diberikan kepada kliennya sebelum persidangan dimulai. Tujuannya, agar bisa merevisi pembelaan pribadi yang akan disampaikan dalam persidangan besok, Kamis (16/2).

"Tadi itu memang dia, kan, mempersiapkan dirinya, pembelaan diri. Jadi, itu saja yang mau dia baca, dia mau revisi-revisi saja," kata Juniver kepada wartawan usai persidangan.

Juniver mengakui dirinya yang memberikan ponsel kepada Surya Darmadi. Namun, ponsel itu terbawa hingga persidangan berlangsung.

"Tadi memang saya suruh, tadi saya kasih [ponselnya]. 'Coba kamu baca, mau ada revisi-revisi, nanti kamu baca'. Akhirnya, sewaktu sidang, kebawa sama dia," ujarnya.

Sebelumnya, bos Duta Palma Group itu ditegur majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau pada 2004-2022. Hakim Ketua Fahzal Hendri mendapati Surya Darmadi tengah mengoperasikan ponsel di dalam ruang sidang saat persidangan berlangsung.

Kejadian ini berlangsung saat tim kuasa hukum Surya Darmadi membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Di tengah-tengah persidangan, Fahzal tiba-tiba mengetukkan palu sebanyak 1 kali. Tim kuasa hukum yang tengah membacakan nota pembelaan pun menghentikan kegiatannya.

Sponsored

"Tunggu dulu, Pak Surya main HP (handphone), ya? Pak Surya meledek, ya? Enggak boleh main HP!" kata Fahzal dalam persidangan.

Fahzal kemudian meminta Surya Darmadi tak mengulangi perbuatannya. Sebab, tindakan tersebut dianggap tak menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung.

"Jangan begitu, Pak. Enggak menghargai persidangan. Jangan begitu, ya," ucap Fahzal.

Surya lantas menyerahkan ponsel yang semula dipegangnya kepada tim kuasa hukum. Usai dikembalikan, Fahzal pun melanjutkan persidangan.

"Oke, [sidang] dilanjutkan," tuturnya diiringi satu kali ketukan palu.

Dalam persidangan pekan lalu, JPU menuntut terdakwa Surya Darmadi dengan pidana seumur hidup. Apeng, sapaannya, juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU, Muhammad Syarifudin, dalam persidangan, Senin (6/2).

Surya Darmadi pun dituntut mengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara senilai puluhan triliun rupiah. Uang pengganti kerugian keuangan negara dan perekonomian negara itu dibayarkan 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.641 dan US$7,785,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000," tutur jaksa.

Berita Lainnya
×
tekid