sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPKM darurat, penyekatan jalur protokol timbulkan masalah baru

Penempatan petugas seharusnya tak hanya berada di jalan yang ditutup, tetapi juga di sekitar jalur alternatif.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 12 Jul 2021 11:59 WIB
PPKM darurat, penyekatan jalur protokol timbulkan masalah baru

Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana, menyatakan, penutupan sejumlah jalan protokol selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat membawa masalah baru. Yakni, munculnya kerumunan di sekitar jalan alternatif.

Menurut Eva, sejumlah ruas jalan yang menjadi alternatif bagi masyarakat di luar jalur utama menjadi padat. Kata politikus NasDem ini, jalur-jalur alternatif yang menjadi pusat kerumunan harus mendapatkan perhatian lebih.

"Jangan sampai masyarakat yang terpaksa melewati jalur alternatif justru menjadi klaster penularan baru. Tentu saja ini harus menjadi kepedulian kita bersama," kata Eva dalam keteranganya, Senin (12/7).

Eva mengungkapkan, idealnya penutupan jalan bertujuan agar masyarakat di rumah saja, tapi pada kenyataannya masih banyak warga yang beraktivitas pada sektor pelayanan, pada kantor pemerintah maupun swasta. 

Akibatnya, kepadatan lalu lintas terjadi di ruas jalan yang tidak ditutup. Menurut dia, penempatan petugas seharusnya tak hanya berada di jalan yang ditutup, tetapi juga di sekitar jalur alternatif.

"Petugas harus hadir untuk mengurai kepadatan lalu lintas masyarakat yang masih harus tetap beraktivitas walau di masa pandemi. Penempatan petugas harus mengedepankan aspek keselamatan bagi petugas itu sendiri,"ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyekat 63 titik ruas jalan, di mana 28 di antaranya ada di batas kota dan jalan tol. Sedangkan 21 titik jalan yang rawan pelanggaran protokol kesehatan dan 14 pengendalian mobilitas yang diawasi dengan patroli.

Kemudian, Podal Metro kembali menambah daftar penyekatan jalan selama PPKM darurat, yakni di Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari di Jakarta Selatan dan Jalan Raya Cijantung di Jakarta Timur.

Sponsored

Pada Senin (12/7) ini, Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan penyekatan tiga titik tersebut mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.

Berita Lainnya
×
tekid