sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyidik diberikan tenggat tentukan tersangka kasus BPJS Ketenagakerjaan

Kejagung memiliki target zero tunggakan dan percepatan segala penuntasan kasus.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 02 Apr 2021 09:51 WIB
Penyidik diberikan tenggat tentukan tersangka kasus BPJS Ketenagakerjaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Hasilnya, Kejagung akan melakukan pendalaman kembali terhadap transaksi sejumlah saham.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, akan memperluas penyidikan transaksi saham yang diduga menyebabkan kerugian negara, guna memperkuat kembali bukti tindak pidana korupsi.

"Ada transaksi baru untuk kami dalami. Masih seputar saham dan reksa dana. Memang transaksinya ini cukup banyak," kata Febrie kepada Alinea.id, Jumat (2/4).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga telah memberikan batas waktu untuk menentukan tersangka kasus itu. Pasalnya, Kejagung memiliki target zero tunggakan dan percepatan segala penuntasan kasus.

Sponsored

"Kami diberi waktu satu bulan oleh Pak Jampidsus," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejagung menaikkan status penyidikan untuk kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Penyidik pada Senin (18/1) melakukan penggeledahan di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menyita sejumlah dokumen.

Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya kerugian senilai Rp20 triliun dalam pengelolaan dana nasabah. Investasi yang diduga terindikasi merugi tersebut adalah reksa dana dan saham.

Berita Lainnya
×
tekid