sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyidik KPK dipanggil Polda terkait obstruction of juctice

Pemanggilan seorang penyidik KPK tersebut diduga terbelit kasus merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice. 

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 22 Okt 2018 14:49 WIB
Penyidik KPK dipanggil Polda terkait obstruction of juctice

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, ada satu penyidiknya dipanggil Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan perintangan penyidikan. Pemanggilan seorang penyidik KPK tersebut sebagai saksi dalam kasus merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice. 

"Hari ini, Senin 22 Oktober 2018, setelah sebelumnya disetujui Pimpinan KPK, salah satu Penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik dari unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari surat panggilan yang diterima KPK, tertulis adanya surat perintah penyidikan tanggal 12 Oktober 2018 dan laporan polisi 11 Oktober 2018," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (22/10).

Penyidik KPK tersebut diduga telah melakukan upaya merintangi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sayangnya Kabiro Humas KPK tersebut tidak merinci dengan pasti pelanggaran penyidikan apa yang sudah dilakukan oleh pihaknya itu.

"Masih belum bisa saya sampaikan. Lebih jelasnya setelah ada keterangan lebih lanjut," ujar Febri Diansyah.

Sponsored

Perihal penyidik KPK yang sudah dipanggil Polda Metro Jaya tersebut dari rilis yang diterima Alinea.id. Rilis itu menjelaskan bukan hanya dugaan kasus merintangi penyidikan perkara korupsi terkait dengan Pasal 21 KUHP saja yang dilanggar penyidik KPK itu. Pelanggaran lain juga diduga telah dilakukan oleh penyidik KPK tersebut.  Dugaan pelanggaran itu, yakni berkaitan dengan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid