sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Periksa ajudan Menteri KP, KPK usut komunukasi dalam handphone

Kenyidik KPK memeriksa ajudan Menteri Kelautan dan Perikanan, Yudha Pratama.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 23 Des 2020 22:21 WIB
Periksa ajudan Menteri KP, KPK usut komunukasi dalam handphone

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut komunikasi dalam telepon genggam yang diamankan ketika penggeledahan. Hal itu masih terkait kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Dalam mengusutnya, penyidik komisi antirasuah memeriksa ajudan Menteri Kelautan dan Perikanan, Yudha Pratama. Dia menjadi saksi untuk tersangka eks Menteri KP, Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan. 

"Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan, antara lain mengenai isi komunikasi terkait perkara ini dalam handphone yang diamankan saat penggeledahan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (23/12).

"Di samping itu, hari ini juga dilakukan penyitaan atas handphone tersebut," imbuhnya.

Bersama enam orang lainnya, Edhy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Penetapan itu dilakukan lembaga antirasuah usai melaksanakan giat tangkap tangan, Rabu (25/11) dinihari. 

Tersangka selain Edhy, Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito (SJT); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menerka Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Sponsored

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid