close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto Ilustrasi/Pixabay.
icon caption
Foto Ilustrasi/Pixabay.
Nasional
Rabu, 10 Februari 2021 20:42

Pertama kalinya, predator anak di Lampung divonis kebiri kimia

Kebiri kimia berlaku setelah Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020.
swipe

Majelis Hakim memvonis hukuman kebiri kimia terhadap terdawa pelaku pencabulan anak di Lampung Timur bernama Dian Ansori. Terdakwa juga dikenakan pidana 20 tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider tiga bulan, serta divonis membayar restitusi Rp7.700.000 dan biaya perkara Rp5.000.

"Menyatakan terdakwa Dian Ansori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resminya, Rabu (10/2).

Leonard menyatakan, terdakwa sebelumnya dituntut hukuman penjara 15 tahun dengan denda Rp800 juta. Serta membayar restitusi Rp22.330.000.

"Terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding," ucapnya.

Dian Ansori merupakan konselor yang bertugas melakukan konseling kepada anak korban pemerkosaan dan pencabulan. Bahkan terdakwa disebut menjual korban ke orang lain.

Terdakwa merupakan pelaku pencabulan pertama yang divonis kebiri kimia setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020, tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

PP yang diteken 7 Desember 2020 itu merupakan aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan