sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI tagih laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK

Pimpinan KPK berinisial AR diduga bertemu dengan pihak lain yang berperkara secara diam-diam.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 13 Des 2019 16:00 WIB
MAKI tagih laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menagih hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengawasan Internal KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya pernah melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu komisioner komisi antirasuah berinisial AR ke Pengawasan Internal KPK.

Dia menduga, AR telah melakukan pertemuan secara diam-diam dengan pihak lain yang berkaitan dengan suatu perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Hal itu diyakininya atas dasar bukti yang didapat dengan bentuk surat kaleng dan dikirimkan oleh seseorang yang tak dikenalnya.

“Saya dapat surat kaleng masuk ke kantor pada Oktober 2018. Dalam surat itu, ada foto mobil, rinci begitu. Bahwa AR diduga bertemu secara diam-diam dengan ZM, BA, AL dan pimpinan sebuah anak perusahaan BUMN pada tanggal 31 Juli 2018, pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Bina Marga, Jakarta Timur," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12).

Kendati telah melangsungkan pertemuan, Boyamin menduga, AR tidak memberi tahu rencana pertemuannya itu dengan para pimpinan KPK yang lain. "AR juga diduga tidak mengajak saksi dari KPK baik pimpinan, staf, atau anggota KPK untuk bersama-sama mengikuti pertemuan itu," tuturnya.

Meski demikian, Boyamin telah melaporkan dugaan pelanggaran etik itu ke KPK pada 2018 lalu.  Surat pelaporan itu teregristrasi dengan nomor 201/MAKI/X/2018 tertanggal 5 Oktober 2018. Karena itu, dia menuturkan, kedatangannya ke KPK untuk menagih hasil pemeriksaan Pengawasan Internal KPK dan meminta pembentukan Dewan Etik KPK.

“Namun, hingga saat ini kami belum mendapat penjelasan hasil pemeriksaan oleh pengawas internal, apakah terbukti atau sebaliknya. Juga ada atau tidaknya rekomendasi pembentukan Dewan Etik kepada pimpinan KPK," katanya 

Jika permasalahan ini tidak dituntaskan, kata Boyamin, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik itu ke pimpinan yang akan datang.

Sponsored

"Kami akan membawa permasalahan ini kepada Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik tanggal 20 Desember 2019 untuk melakukan audit kinerja terhadap Pengawas Internal KPK," tutur dia.

Berita Lainnya
×
tekid