sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pimpinan KPK Lili Pintauli masuk pemeriksaan pendahuluan

Lili dilaporkan kepada Dewas oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) nonaktif KPK Sujanarko.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 12 Jul 2021 12:47 WIB
Pimpinan KPK Lili Pintauli masuk pemeriksaan pendahuluan

Penanganan laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengatakan, pengumpulan bukti dan klarifikasi telah dilakukan.

"Pemeriksaan ini sudah berlangsung, pengumpulan bukti-buktinya sudah, klarifikasi sudah dilaksanakan juga, kemudian sudah masuk ke pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan hukum acara yang ada di dalam Peraturan Dewas Nomor 03 Tahun 2020," katanya saat jumpa pers secara daring, Senin (12/7).

Albertina menambahkan, pemeriksaan pendahuluan akan menentukan apakah dugaan pelanggaran etik Lili cukup bukti atau tidak. Bila mencukupi, kasus bakal dibawa ke sidang etik.

"Kalau dilanjutkan ke sidang etik, juga sidangnya tertutup seperti biasa. Jadi nanti putusannya saja yang akan (terbuka), itu kalau dilanjutkan ke sidang etik. Tetapi kalau tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti, tentu saja dari Dewas akan memberikan surat kepada pelapor," jelasnya.

Sebelumnya, Lili dilaporkan kepada Dewas oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) nonaktif KPK Sujanarko dan dua penyidik, Novel Baswedan serta Rizka Anungnata, Selasa (8/6). Dugaan pelanggaran etik yang disematkan kepada Lili masih terkait penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Dalam laporan Sujanarko, Novel, dan Rizka, terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Pertama, Lili diterka berkomunikasi dan memberikan informasi penanganan perkara M Syahrial.

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya untuk menekan Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas perbuatannya, Lili diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid