sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PJI ajukan diri jadi termohon uji materi penyidikan korupsi kejaksaan

PJI menolak penghapusan kewenangan kejaksaan dalam menyidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 16 Mei 2023 15:38 WIB
PJI ajukan diri jadi termohon uji materi penyidikan korupsi kejaksaan

Pihak kejaksaan mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam uji materi penghapusan penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Korps Adhyaksa. Permohonan itu diajukan sejumlah advokat dan teregister dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023.

Kuasa hukum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Ichsan Zikry, mengatakan, pengajuan dilakukan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung), Amir Yanto; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Manthovani; dan Kepala Kejati Bali, Narendra Jatna.

"Persatuan Jaksa Indonesia maju sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut," katanya dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Pengajuan ini disampaikan PJI agar para jaksa dapat menyampaikan aspirasinya atas poin-poin permohonan pemohon. Salah satunya, menolak uji materi itu lantaran melemahkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ichsan melanjutkan, terdapat sejumlah alasan PJI menolak permohonan tersebut. Pertama, kewenangan jaksa menyidiki adalah praktik lazim dan diakui secara universal.

Berdasarkan article 11 Guideline on the Role of Prosecutors, jaksa menjadi pengendali perkara. "Jaksa bisa saja diberikan kewenangan menyidik," ujarnya.

Kedua, kewenangan jaksa menyidiki sebuah perkara juga sudah berulangkali dinyatakan tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu pun menguatkan kewenangan jaksa ini, seperti Putusan PUU 28/PUU-V/2007, Putusan Nomor 16/PUU-X/2012, dan Putusan Nomor 2/PUU-X/2012.

"Persatuan Jaksa Indonesia berharap agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon," ucapnya. Ketiga, permohonan memangkas kewenangan kejaksaan menangani kasus tipikor dinilai tidak memiliki dasar alasan yang cukup. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid