sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi akan panggil Denny Indrayana soal bocoran putusan MK

Setidaknya, ada 10 saksi yang dimintai keterangannya terkait perkara ini.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 08 Agst 2023 15:48 WIB
Polisi akan panggil Denny Indrayana soal bocoran putusan MK

Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana atas kasus kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu proporsional tertutup. Putusan ini menghasilkan sistem pemilu tetap terbuka.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, Denny akan dipanggil untuk klarifikasi terhadap perkara yang menjeratnya. Saat ini, Denny diketahui sedang berada di Australia.

“Dalam waktu dekat kurang lebih di bawah 10 hari. Di bawah 10 hari (Denny dipanggil),” katanya di Mabes Polri, Selasa (8/8).

Kini, kata Adi Vivid, penyidik masih mendalami perkara dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Setidaknya, ada 10 saksi yang dimintai keterangannya terkait perkara ini.

“Total saksi di kami kurang lebih saksi ahli sudah enam yang kami periksa, kemudian saksi lainnya, kurang lebih 10, sudah 10 kasus denny Indrayana,” ujarnya.

Terkait kasus ini, Denny mengatakan, surat dimulai penyidikan belum diterima secara fisik karena masih berdomisili di Australia. Maka dari itu, ia menuntut supaya prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan.

"Saya akan menggunakan hak-hak hukum saya untuk berjuang melawan penyidikan pidana dan aduan etika advokat terkait twit saya soal putusan MK sistem pileg proporsional tertutup," kata Denny dalam cuitan Twitter, dikutip Jumat (14/7).

Denny menyebutkan, akan menyikapi persoalan ini dengan sepenuh jiwa dan memperjuangkan haknya. Baginya, hukum masih sarat dengan praktik koruptif mafia hukum dan diskriminatif.

Sponsored

"Alias tajam kepada lawan-oposisi, dan tumpul kepada kawan-koalisi," ujarnya.

Maka dari itu, ia ingin melakukan model kontrol publik yang lebih kritis. Ia pun menyayangkan bila advokasi publik berbuah pidana yang dikenakan pada dirinya.

Padahal, ia tidak merasa advokasi publik itu menjadi bentuk intervensi kemandirian dan kehormatan MK. Ia pun mempertanyakan hal ini.

Berita Lainnya
×
tekid