sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bentuk Khilafatul Muslimin, Hasan ingin meneruskan perjuangan Kartosuwiryo

Hasan merasa dirinya sebagai penerus kekhilafan Islam pascawafat Nabi Muhammad SAW.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 16 Jun 2022 14:22 WIB
Bentuk Khilafatul Muslimin, Hasan ingin meneruskan perjuangan Kartosuwiryo

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirkrimum PMJ) menjabarkan sejumlah fakta yang diterima dari hasil pemeriksaan terhadap pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Sejumlah fakta itu dianggap semakin menguatkan penyidikan mereka dalam menuntaskan perkara khilafah di Khilafatul Muslimin.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) PMJ, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Hasan ingin melanjutkan perjuangan Negara Islam Indonesia (NII) atau lebih dikenal sebagai Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia (DI/TII) dari Kartosuwiryo. Tujuan itu dimasukkannya dalam visi Khilafatul Muslimin.

"Tujuan didirikan Khilafatul Muslimin yaitu untuk melanjutkan perjuangan NII Kartosuwiryo dan kaderisasi ideologi kekhalifahan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6).

Hengki menyampaikan, Hasan merasa dirinya sebagai penerus kekhilafan Islam pascawafat Nabi Muhammad SAW pada 11 hijriah atau 632 masehi. Hasan Baraja sendiri mendirikan Ormas Khilafatul Muslimin pada 1997 silam.

Ia mendirikannya pada saat dipenjara karena kasus NII. Ia melakukannya dengan cara membuat maklumat dan menuliskannya kedalam secarik kertas. 

"Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi organisasi (amirul mu'minin) menganggap dirinya sebagai penerus kekhalifahan (khalifah nomor 105) pasca meninggalnya Rasulullah SAW," ujar Hengki.

Hengki menyebut, Hasan Baraja selaku khalifah atau Amirul Mukminin dibantu oleh tiga Amir Daulah. Kemudian, Hasan Baraja membawahi seluruh wilayah nusantara meliputi Amir Daulah wilayah Jawa, Amir Daulah wilayah Sumatera yang juga membawahi juga kalimantan dan Amir Daulah wilayah Indonesia Timur.

Pihaknya menemukan buku-buku, artikel, dan majalah yang dijadikan sebagai pedoman, serta media penyebaran ideologi Khilafatul Muslimin. Konten dalam buku itu berisikan ajaran yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.

Sponsored

Selama 25 tahun berdiri, Khilafatul Muslimin memiliki pengikut lebih dari 14000 orang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Lalu, untuk menjadi warga khilafatul muslimin, seseorang harus lebih dulu baiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. 

"Apabila sudah dibaiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga khilafatul muslimin dan kemudian akan diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari khalifah atau amr daulah," ucap Hengki.

Sebagai informasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangkap puluhan anggota Khilafatul Muslimin dan menetapkannya sebagai tersangka. Hal itu merupakan buah dari penyiaran khilafah yang dilakukan oleh organisasi terlarang itu.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polda Metro Jaya dan Polda Jateng telah menangkap enam orang. Polda Lampung dan Polda Jabar menyusul dengan lima orang serta Polda Jatim menangkap seorang tersangka.

"Sampai saat ini Polri telah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (14/6).

Ramadhan menyampaikan, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 14 dan atau pasa 15 Undang-undang no 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga Undang-undang no 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat.

"Perlu kami sampaikan bahwa asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan polda-polda," ujar Ramadhan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid