sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi bongkar praktik edar gelap sabu 50 kilogram

Sabu 50 Kg yang digagalkan Bareskrim Polri berasal dari Malaysia.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 20 Mar 2023 14:33 WIB
Polisi bongkar praktik edar gelap sabu 50 kilogram

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap sabu di jalur laut Malaysia ke Aceh. Penangkapan dilakukan terhadap dua orang pada Rabu (2/3).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, kedua orang itu adalah AS dan RJ. Penangkapan keduanya disertai dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram.

“Hasil interogasi terhadap AS menyatakan bahwa dia diperintah oleh saudara TH (DPO) yang tinggal di daerah Idi Rayeuk Aceh Timur,” katanya di Bareskrim Polri, Senin (20/3).

AS mengaku, TH memintanya untuk mengambil sabu di perairan Malaysia. Setelah itu, ia menyuruh anaknya yang berinisial HA untuk melakukan pengambilan tersebut.

HA kemudian berangkat dengan temannya berinisial U yang juga telah ditetapkan sebagai buron. Bersama U, kedua mengambil menggunakan boat dan memasukan barang haram itu ke dalam karung.

Krisno menyebut, dari RJ diketahui adanya seorang berinisial I yang memberikan perintah kepada dirinya. I sendiri kini telah ditetapkan sebagai buron.

I memerintahkan RJ untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara. Pengambilan dilakukan menggunakan mobil.

Rencananya sabu itu akan disimpan sementara dalam satu rumah tanpa penghuni. Rumah itu diketahui berada di Jalan Satelit Nomor 14 Banda Sakti Lhokseumawe.

Sponsored

“Rumah itu disewa untuk dijadikan gudang. Setelah masuk gudang, difoto dan dilaporkan kepada saudara I,” ujarnya.

Dari keduanya polisi menyita 50 kilogram sabu yang terbagi dalam tiga karung. Secara rinci, masing-masing berisi 10 bungkus, 13 bungkus, dan 27 bungkus paket sabu.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal ini atas dugaan mengedarkan narkotika golongan I. Subsider dijerat dengan PAsal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Jiwa yang terselamatkan, dengan sabu sebanyak 50 kilogram adalah 200.000 jiwa. Asumsi satu gram dikonsumsi 4 orang setiap hari,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid