sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi bongkar perdagangan orang bermodus kawin kontrak di Puncak Bogor

Pemesan layanan ini adalah warga negara asing yang didominasi warga Arab Saudi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 14 Feb 2020 15:50 WIB
Polisi bongkar perdagangan orang bermodus kawin kontrak di Puncak Bogor

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus kawin kontrak di bilangan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polisi menemukan 11 korban dalam kasus tersebut.

"Ada 11 yang akan dilakukan pembinaan agar tidak jadi korban kembali saat dikembalikan ke keluarganya," kata Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Para korban ini diharuskan memberikan layanan prostitusi bagi para pelanggan yang didapatkan pelaku. Ada lima orang pelaku yang telah ditangkan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari jasa yang diberikan para korban, pelaku mengutip keuntungan sebesar 40% dari nilai yang dibayarkan.

"Ada yang short time 1-3 jam dengan harga Rp500.000 hingga Rp600 ribu, satu malam dengan tarif Rp1-2 juta. Kemudian kawin kontrak tiga hari seharga Rp5 juta dan satu minggu Rp10 juta," ujar Sambo menjelaskan.

Dia mengatakan, pihaknya menangkap lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Oom Komariah alias Rahma, Nunung Nurhayati, H. Saleh, Devi Okta Renaldi, dan Almasod Abdul Alaziz. 

Kelima orang tersebut memiliki peran berbeda. Nunung dan Oom merupakan pihak yang menawarkan korban kepada pelanggan sejak 2015. Saleh sebagai penyedia lelaki, Devi penyedia transportasi, dan Almasod sebagai pemesan perempuan.

Sambo menambahkan, para pelaku menawarkan beragam paket dengan harga beragam kepada para pelanggannya. Adapun para pelanggan mereka merupakan warga negara asing yang didominasi oleh warga Arab Saudi.

Sponsored

Saat menangkap para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa lima telepon genggam, uang Rp900 ribu, print out dan akses pemesanan apartemen, guest registration, invoice, satu bundel booking residence, paspor atas nama Abdul Alaziz, dan dua boarding pass.

Atas perbuatannya, lima tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Kelima tersangka pun terancam hukuman tiga sampai 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Berita Lainnya
×
tekid