sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi hentikan kasus Ardhito Pramono

Polisi tidak menjelaskan alasan penghentian kasus Ardhito Pramono.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 15 Mar 2022 16:24 WIB
Polisi hentikan kasus Ardhito Pramono

Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyidikan kasus artis Ardhito Pramono terkait penyalahgunaan narkoba. Kasus itu terungkap pada Januari 2022. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penghentian itu inisiatif dari Polres Metro Jakarta Barat. Ia tidak menjelaskan secara rinci alasan penyidik menghentikan penyidikan tersebut. 

"Jadi intinya Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono," ujar Endra saat dikonfirmasi, Selasa (15/3). 

Tempo lalu, Ardhito menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Kecamatan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1). Ia mengenakan kaus hitam dan jaket biru dongker, dan tidak canggung lagi ketika dihujani pertanyaan dari awak media. 

Tidak berhenti, Ardhito mengaku telah menciptakan tiga lagu. Tiga lagu itu ia ciptakan ketika berada di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat. 

Ardhito Pramono ditangkap saat mengonsumsi narkoba jenis ganja di kediamannya, di Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1). Hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Ardhito menyatakan dirinya positif. 

"Tersangka (Ardhito) juga ditangkap sedang menggunakan ganja," kata Zulpan. 

Menurut Zulpan, penangkapan terhadap Ardhito berawal dari adanya laporan masyarakat ke kepolisian terkait adanya penyalahgunaan narkoba ganja oleh figur publik. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan pembuntutan Ardhito dari kawasan Kebon Jeruk hingga ke rumahnya.

Sponsored

Selanjutnya, petugas di lapangan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari penangkapan Ardhito, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua paket plastik klip ganja bruto 4,80 gram, kemudian satu bungkus papir, 21 pil alprazolam disertai resep dari dokter dan satu buah handphone tersangka.  

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jakbar," tutur Zulpan. 

Akibatnya perbuatannya, Ardhito terancam dikenakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun.

Berita Lainnya
×
tekid