sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi koordinasi dengan KBRI Brasil soal pembelian organ manusia

KBRI Brasil akan memberitahukan perkembangan dari kasus pembelian organ manusia kepada Polri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 28 Feb 2022 21:31 WIB
Polisi koordinasi dengan KBRI Brasil soal pembelian organ manusia

Polri berupaya mengungkap dugaan pembelian organ tubuh manusia oleh salah seorang desainer Indonesia dengan berkoordinasi bersama pihak terkait di luar negeri. Pasalnya, hingga saat in surat kepada Interpol belum juga digubris.

"NCB Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan KBRI di Brasil," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli saat dikonfirmasi, Senin (28/2).

Menurut Gatot, pihaknya akan terus memantau perkembangan proses pengusutan di Brasil. Di sisi lain, koordinasi dengan KBRI di Brasil diharapkan memberikan titik cerah sambil menunggu informasi Interpol.

"Untuk langkah selanjutnya pihak KBRI tetap memonitor perkembangan kasus tersebut dari Kepolisian Federal Brasil dan menginfokan hasilnya kepada Interpol Indonesia," ucapnya.

Seperti diketahui, Polisi Brasil mengungkapkan, organ-organ tersebut diawetkan salah satu profesor di kampus menggunakan teknik plastinasi. Teknik ini membuat organ tubuh asli seseorang akan diisi silikon serta epoksi agar tidak membusuk.

Seperti dalam pemberitaan VICE World, anggota kepolisian federal Brasil menyampaikan bila tujuan pengiriman paket itu adalah Singapura dengan AP yang diduga sebagai penerima. Paket potongan tubuh manusia itu sudah meninggalkan pelabuhan Manaus, namun tidak jelas apakah telah sampai tujuan atau belum

Kepolisian Federal Brasil menyebutkan, paket itu berisi potongan tangan dan tiga plasenta. Organ itu ditemukan saat melakukan penggerebekan laboratorium di Amazonas State University (UEA), di Kota Manaus.

Beberapa karyawan lab di UEA telah diberhentikan akibat skandal ini. Profesor yang mengawetkan organ juga menjadi tersangka dan saat ini dalam pemeriksaan aparat. 

Sponsored

Merujuk hukum Brasil, penjualan organ untuk tujuan komersial tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid