sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi larang odong-odong beroperasi di jalan raya

Odong-odong dinilai melanggar UU LLAJ dan PP Kendaraan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 01 Agst 2022 09:32 WIB
Polisi larang odong-odong beroperasi di jalan raya

Aan menyampaikan, ada beberapa metode untuk melakukan pencegahan hingga muaranya pada penegakan hukum terhadap odong-odong. 

Korlantas Polri melarang odong-odong beroperasi di jalan raya demi menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, mengatakan, odong-odong pada umumnya merupakan modifikasi kendaraan umum. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," katanya dalam keterangan, Minggu (31/7).

Aan menyampaikan, ada beberapa metode untuk melakukan pencegahan hingga penegakan hukum terhadap odong-odong. Tindakan pencegahan yang dilakukan bersifat pembinaan, sedangkan pembinaan dilakukan memberikan surat imbauan kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong.

Dia menerangkan, surat imbauan kepada pemilik bengkel berisi dua poin. Pertama, tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai standar keamanan dan kedua, mengedukasi pelanggan tentang bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor. 

"Surat imbauan yang diberikan kepada pemilik odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya," tambah Aan.

Sementara itu, tindakan penegakan hukum dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian. Menurutnya, tindakan penegakan hukum dapat dilakukan kepolisian dan dibedakan perlakuan dan penghukuman, seperti peringatan dan penyitaan serta penghukuman berupa tilang.

Sponsored

"Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak tiga kali kepada pengemudi dan pemilik odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe. Apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan, akan diadakan penyitaan," tegasnya.

Terpisah, pengamat transportasi Djoko Setijowarno berpendapat, angkutan umum yang beroperasi harus lulus sertifikasi uji tipe agar bisa mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Angkutan umum yang beroperasi harus lulus uji tipe sehingga mendapatkan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT). Dengan SRUT, polisi akan mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan," tuturnya kepada Alinea.id, Kamis (28/7).

Terkait peristiwa kecelakaan kereta api dengan odong-odong yang terjadi beberapa waktu lalu, Djoko menilai, masih ada pembiaran soal beroperasinya odong-odong di jalan raya sehingga upaya penertiban oleh aparat penegak hukum dianggap masih kurang masif.

"Odong-odong sudah beroperasi di jalan umum dengan membawa penumpang. Tidak ada upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Sementara itu, Polda Banten mengungkapkan fakta terbaru dari kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung/Desa Silebu, Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa (26/7). Lokasi itu merupakan titik tabrakan odong-odong dan kereta dengan nomor 4425.

Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto, menyatakan, tim Traffic Accident Analysis (TAA) dikerahkan untuk memperoleh ulasan tiga dimensi (3D) terhadap peristiwa tersebut dengan pendekatan scientific investigation. Hasil ulasan sudah diberikan kepada penyidik Satlantas Polres Serang untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan.

"Sesuai dengan hasil analisa TAA, diketahui kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Jakarta di TKP sekitar 72 km/jam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 km/jam," kata Rudy dalam keterangan resminya, Rabu (27/7).

Dia menambahkan, tim penyidik lakalantas dari Korlantas Polri telah melakukan pengecekan lanjutan TKP sebagai bentuk asistensi dan dukungan dalam penuntasan perkara. Setelah dari TKP, asistensi Korlantas juga dilakukan kepada penyidik Satlantas Polres Serang.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid