sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi masih mencari motif pembunuhan berencana kepada Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim khusus belum menemukan motif dari para polisi pembunuh tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 10 Agst 2022 08:44 WIB
Polisi masih mencari motif pembunuhan berencana kepada Brigadir J

Polri mendalami dugaan motif pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambio, Putri Candrawathi. Motif yang dicari berakibat kematian Brigadir J di rumah Pati Yanma Polri itu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim khusus belum menemukan motif dari para polisi pembunuh tersebut. Apabila sudah ditemukan, hasilnya akan disampaikan.

“Motif masih didalami dengan memeriksa beberapa saksi,” kata Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengaku, telah memeriksa 47 saksi. Sejak Mabes Polri menerima laporan dugaan pembunuhan berencana oleh keluarga Brigadir J pada 18 Juli, pihaknya langsung bergerak ke Jambi.

“Kami telah periksa lebih kurang 47 saksi yang terkait dengan kejadian ini,” kata Agus dalam kesempatan serupa.

Agus mengatakan, pihaknya menemukan lima sidik jari dan DNA di tempat kejadia perkara (TKP). Sidik jari dan DNA itu milik Sambo, istri sambo Putri Candrawati, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky, dan Kuat yang kemudian diketahui sebagai asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo.

Selain itu, menurut Agus, pengakuan Bharada E juga membantu penyidik mengungkap tabir kematian Brigadir J.

Agus menduga, Bharada E pada akhirnya memutuskan mengungkap peristiwa yang terjadi karena melihat ancaman hukuman pasal yang disangkakan, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman yang cukup tinggi.

Sponsored

Sebagai informasi, polisi telah menyita enam barang yang diduga berkaitan dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Pati Yanma Polri Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Irwan Irawan mengatakan, enam barang yang disita itu merupakan hasil penggeledahan. Persisnya, penggeledahan yang dilakukan berada di rumah mertua Sambo di Jalan Bangka XI Kemang.

“Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standard dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita,” kata Irwan kepada wartawan, Selasa (9/8). 

Irwan menyebut, semua barang yang disita adalah milik Irjen Ferdy Sambo. Barang-barang tersebut seperti baju maupun sepatu.

“Sepatu, baju dan ada beberapa hal lagi yang disita, enam itemlah. Gak tahu juga apa kaitannya dengan perkara ini, milik Pak Ferdy semua,” ujar Irwan.

Berita Lainnya
×
tekid