sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi resmi cekal Bachtiar Nasir

Polisi juga siap menjemput paksa mantan Ketua GNPF-MUI itu jika kembali mangkir.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 10 Mei 2019 16:04 WIB
Polisi resmi cekal Bachtiar Nasir

Eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bachtiar Nasir dicekal bepergian ke luar negeri oleh Bareskrim Mabes Polri. Surat pencekalan telah dikirimkan Bareskrim Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Ya, betul (dicekal keluar negeri). Surat permohonan sudah dibuat dan dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (10/5).

Menurut Dedi, pencekalan dilakukan karena penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Selasa (14/5) depan sekira pukul 10.00 WIB.

Jika Bachtiar tidak menghadiri panggilan tersebut, Dedi mengatakan, polisi akan menjemput paksa. "Karena dibutuhkan keterangan beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujarnya. 

Terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) terhadap Bachtiar Nasir. SPDP tersebut terdaftar dengan nomor 97/V/Res.2.3/2019/DIT.TIPIDEKSUS bertanggal 3 Mei 2019.

"Sudah kami terima dari Mabes Polri. Sekarang tinggal menunggu kelanjutannya seperti apa. Jadi bola masih di penyidik, tergantung hasilnya. Kalau hasilnya sudah ada, berkas dikirim kemari, baru kita teliti," ujar Prasetyo. 

Prasetyo menepis adanya politisasi dalam perkara tersebut. Menurut dia, tuduhan tersebut muncul karena penetapan tersangka bertepatan dengan momentum pemilu. Apalagi, Bachtiar merupakan salah satu tokoh di barisan pendukung pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiagan Uno. 

"Tidak ada (politisasi). Hukum, ya hukum. Politik, ya politik. Mungkin memang momentumnya saja yang berbarengan dengan politik," tutur Prasetyo.

Sponsored

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan sudah menunjuk tiga orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyelidikan Bachtiar oleh penyidik Polri. "Jajaran Jampidum (Jaksa Muda Pidana Umum) telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata dia. 

Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus TPPU dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Aliran dana dari rekening tersebut diduga digunakan untuk mendanai aksi unjuk rasa 411 dan 212 pada 2016. Dana juga mengalir ke korban bencana.

Bachtiar disangkakan melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


 

Berita Lainnya
×
tekid