sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tahan Lieus Sungkharisma selama 20 hari ke depan

Pemeriksaan terhadap Lieus Sungkharisma hingga kini belum rampung. Lieus masih harus menginap di tahanan Polda Metro Jaya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 21 Mei 2019 13:33 WIB
Polisi tahan Lieus Sungkharisma selama 20 hari ke depan

Polda Metro Jaya menahan Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xie Xiung alias Lieus Sungkharisma selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan agar pihak kepolisian mudah dalam menjalankan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan makar itu. 

"Dia tersangka kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat  Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5). 

Argo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Lieus Sungkharisma hingga kini belum rampung. Itu sebabnya, Lieus masih harus menginap di tahanan Polda Metro Jaya. Meski bakal menjalani pemeriksaan intensif, tim penyidik tetap memberikan waktu istirahat untuk Lieus.

"Ya kan kita juga memberikan hak-hak tersangka. Misalnya dia capek, kita lanjutkan besoknya. Jadi tidak sekaligus kita langsung selesaikan pemeriksaan," ujarnya

Sponsored

Leius Sungkharisma dilaporkan ke polisi oleh Eman Soleman atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Eman Soleman turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Lieus. 

Atas laporan itu, Lieus dipanggil polisi pada Selasa, 14 Mei 2019 untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Lieus mangkir dari pemeriksaan tersebut. Beberapa hari kemudian, ia kembali dipanggil polisi. Namun, lagi-lagi ia mangkir dari pemeriksaan. Akibatnya, polisi menjemput paksa Lieus di rumahnya.

Dalam perkara ini, Lieus Sungkharisman dilaporkan karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107 mengenai tindak pidana makar.

Berita Lainnya
×
tekid