sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap 8 tersangka TPPO ke Malaysia

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggagalkan operasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 09 Jun 2023 13:34 WIB
Polisi tangkap 8 tersangka TPPO ke Malaysia

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggagalkan operasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia. Ada delapan orang tersangka yang ditangkap.

Kasatgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, para tersangka berasal dari sembilan kelompok jaringan TPPO. Terdapat pula sembilan laporan polisi dalam penanganannya.

"Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil mengungkap sembilan kelompok jaringan TPPO," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6).

Modusnya, kata Asep, para tersangka menggunakan jalur resmi dan tidak resmi (jalur tikus) dalam pengiriman para tersangka. Maka dari itu, penyidik bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT Pelni, dan PT Pelindo Cabang Nunukan.

Dari para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti 32 unit ponsel, tiga kartu keluarga, 54 kartu tanda penduduk (KTP), dan 45 paspor. Bahkan, terdapat juga 123 korban yang terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. 

"Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban," ujarnya. 

Para tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp600 juta.

"Terkait pemulangan korban, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," ucapnya.

Sponsored

Dalam kesempatan ini, Asep juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah. Namun justru menjadi korban TPPO, sehingga tidak mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

"Silakan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3M," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid