sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap peretas situs PN Jakpus

Pelaku sudah berpengalaman melakukan pembobolan ribuan situs.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 13 Jan 2020 14:48 WIB
Polisi tangkap peretas situs PN Jakpus

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka ilegal akses situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kedua tersangka tersebut adalah CA (24) yang ditangkap pada Rabu (8/1) di Jakarta Selatan dan AY (22) yang ditangkap pada Kamis (9/1) di Jakarta Pusat.

Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan tersangka AY merupakan inisiator pada peretasan ini. Ia meminta kepada temannya melalui pesan Facebook kepada tersangka CA untuk membantu peretasan.

"Tersangka AY meminta tersangka CA untuk melakukan peretasan terhadap situs pn-jakartapusat.go.id karena tidak mendapatkan titik lemah situs tersebut. Selain itu, tersangka AY juga mengaku simpati pada kasus Lutfi Alfiandi,” ujar Reinhard di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1).

Lutfi Alfiandi menjadi tersangka lantaran membawa bendera saat mengikuti aksi demo di sekitar komplek DPR/MPR RI pada akhir September 2019. Dia diseret ke meja hijau dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Menurut polisi, Lutfi ditangkap bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan sebagai perusuh saat aksi demonstrasi berlangsung pada akhir September silam. Lutfi didakwa tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP. 

Menurut Reinhard, setelah mendapatkan permintaan itu tersangka CA kemudian melakukan ilegal akses dan mengganti tampilan situs PN Jakarta Pusat sesuai intruksi tersangka AY. Kemudian tersangka CA diberi imbalan Rp400.000 oleh tersangka AY.

“Tersangka kemudian mengubah tampilan muka situs PN Jakpus menjadi gambar seorang anak STM membawa bendera tersebut,” ujarnya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu bundel server website PN Jakarta Pusat, 10 buah telepon genggam, dua unit laptop, dan satu buah KTP. Seluruh barang bukti tersebut telah digunakan pelaku AY untuk melakukan peretasan terhadap 3.896 dan tersangka CA telah meretas 3.052 situs dalam dan luar negeri.

Sponsored

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Berita Lainnya
×
tekid