sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kronologi polisi tembak polisi, 2 pelaku terancam hukuman mati

Penembakan dilakukan oleh IM dan terduga pelaku lainnya adalah Bripka IG.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 28 Jul 2023 17:06 WIB
Kronologi polisi tembak polisi, 2 pelaku terancam hukuman mati

Polres Bogor menguraikan kronologi kasus polisi tembak polisi dalam peristiwa penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (ID) di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor. Penembakan dilakukan oleh IM dan terduga pelaku lainnya adalah Bripka IG.

Kapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pada Sabtu (22/7) pukul 20.40 WIB, IM dan AN serta AY tengah berkumpul di kamar AN. Mereka tengah mengonsumsi minuman keras.

"Tersangka IM menunjukkan senjata api yang dibawa kepada saksi tersebut dalam keadaan magazine tidak terpasang," kata Rio di Mabes Polri, Jumat (28/7).

Setelah itu, IM memasukkan pistol tersebut ke tasnya. Sembari memasukkan, pemasangan magazine pun dilakukan.

Korban ID masuk ke kamar itu pada pukul 01.39 WIB. Hal itu diketahui berdasarkan rekaman CCTV. IM memamerkan senjatanya lagi ke ID. Saat menunjukkan senpi, bunyi tembakan langsung menyusul peluru.

"Tiba-tiba mengenai leher korban ID di telinga sebelah kanan ke tengkuk belakang sebelah kiri," ujarnya.

Rio menyampaikan, saksi AN dan AY ke luar dari kamar pada pukul 01.43 WIB. Korban pun meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

"Jadi perkiraan kejadian berdurasi 3 menit 53 detik," ucapnya.

Sponsored

Atas hal ini, tersangka IMS dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Terancam hukuman mati, penjara seumur hidurp atau setinggi-tingginya 20 tahun," katanya menjelaskan.

Berita Lainnya
×
tekid