close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pelapor sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2). Alinea.id/Immanuel Christian.
icon caption
Pelapor sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2). Alinea.id/Immanuel Christian.
Nasional
Rabu, 01 Februari 2023 19:32

Polisi terima laporan dugaan pemalsuan surat oleh Mahkamah Konstitusi

Hakim MK dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP.
swipe

Polda Metro Jaya resmi menerima laporan dugaan pemalsuan surat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023.

Kuasa hukum Zico, Leon Maulana mengatakan, pada substansi putusan uji materi perkara itu, memiliki petikan kalimat yang berbeda saat dibacakan hakim di ruang sidang dengan yang ada di salinan putusan. Pihaknya menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum dirilis dalam situs MK.

"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2).

Anggota tim, Angela Restafo menyebut, Zico sempat kembali menonton siaran di channel resmi YouTube dari MK. Pada saat menyimak, Zico menemukan ada hal yang terasa berbeda.

"Setelah ditelaah dan diteliti kembali, ada frasa yang berbeda. Dari 'dengan demikian' lalu pada salinan dan risalahnya, pokoknya yg tertulisnya otu sudah ganti jadi 'ke depannya'. Sehingga itu mengakibatkan kerugian bagi pemohon," kata Angela dalam kesempatan serupa.

Anggota tim lainnya, Rustina Haryati menyampaikan, kliennya menerima kerugian materil dan imateril dalam pemalsuan tersebut. Terlebih, karena pihaknya melihat tidak ada tindak lanjut dari penegak hukum, mendorong pihaknya untuk membuat laporan.

 "Jadi kalau misal putusan ini tidak dipermasalahkan, tidak kita angkat sekarang ini, ke depannya gimana. Ini kan jadi pertanyaan publik juga apakah keputusan ini," ucapnya.

Dalam laporan tersebut, semua hakim MK dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP. Mereka adalah:

1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)

2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)

3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)

4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)

5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)

6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)

7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)

8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)

9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)

10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)

11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan