Polisi tetapkan AG sebagai tersangka penganiayaan David
Meski berstatus tersangka, namun AG tidak dilakukan penahanan karena anak berhadapan hukum memiliki perlakuan khusus.

Kepolisian menaikan status AG menjadi anak berhadapan dengan hukum dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora. Dengan demikian, AG menjadi tersangka ketiga setelah Mario Dandy Satrio dan Shane
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, penetapannya dilakukan setelah berbagai kajian dengan beberapa pihak, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ahli pidana, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan dilakukan.
“Kami meningkatkan status dari anak sebagai saksi menjadi anak yang berhadapan hukum,” kata Hengki dalam konpers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Hengki menyebut, peran dari AG tidak dapat dijabarkan lebih lanjut dalam konferensi pers di hadapan para wartawan. Lantaran, ada aturan formal yang mengikat keterangan tersebut.
“Yang jelas (AG) ada di TKP,” ujarnya.
Hengki menyampaikan, selama proses ini ada perubahan pada keterangan yang dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di awal penyelidikan. Namun, polisi langsung membongkar melalui digital forensik.
Pemeriksaan digital forensik dilakukan terhadap aplikasi perpesanan Whatsapp serta CCTV. Alhasil, BAP yang sebelumnya berisi tentang perkelahian menjadi penganiayaan.
Hengki mengaku masih banyak keterangan yang perlu dikejar penyidik, seperti konsumsi minuman keras oleh tersangka yang kabarnya sebelum kejadian. Maka dari itu untuk meningkatkan efektivitas penyidikan yang ada, kasus akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Nanti dilimpahkan ke Polda Metro supaya efektif,” ucapnya.
Dalam perkara ini, AG disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan luka berat.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Musabab di balik meningkatnya angka kejahatan
Rabu, 22 Mar 2023 06:10 WIB
Cerita mereka yang direpresi di BRIN: Dari teguran hingga pemotongan tukin
Selasa, 21 Mar 2023 12:10 WIB