sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tunggu aturan baru atas penggunaan ganja medis

Polisi masih menindak pengguna ganja sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 29 Jun 2022 09:21 WIB
Polisi tunggu aturan baru atas penggunaan ganja medis

Kepolisian menegaskan status ganja tetap menjadi barang terlarang di Indonesia. Ini untuk menjawab adanya kampanye pelegalan ganja untuk tujuan medis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemerintah tidak ingin ada pelonggaran pemakaian ganja. Sebab, bisa menyebabkan dampak yang sangat fatal bagi pemakai yang lain. 

"Ganja tetap dilarang, ganja tetap tidak bisa digunakan," kata Zulpan dalam keterangan, Selasa (28/6).

Zulpan menyebut, pelarangan yang diterapkan berdasarkan aturan hukum di Indonesia. Namun, ia enggan berbicara banyak ketika isu ini menyentuh ranah medis.

"Kalau medis itu mungkin kewenangan dokter. Jadi kami akan berhati-hati dan tidak akan terpancing," ujar Zulpan.

Menurut Zulpan, pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang bahwa penggunaan ganja saat ini belum dapat dilegalkan. Jadi dia menyarankan agar pemerintah terus melakukan kajian dengan hal ini.

"Kalau kepolisian bekerja menggunakan UU itu amanat dari yang diberikan negara. Kepolisian kan aparat penegakan hukum yang melakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang, kalau mau mengubah undang-undang," tutur Zulpan.

Sebelumnya, viral di media sosial video di arena car free day Jakarta yang menunjukkan seorang ibu dengan poster butuh ganja. Suara yang ia sampaikan lewat poster tersebut ingin digunakan sebagai pengobatan anaknya.

Sponsored

Ibu yang diketahui bernama Santi itu mengaku mempunyai anak bernama Pika yang menderita penyakit Cerebral Palsy. Menurut sang ibu, obat untuk penyakit itu adalah minyak biji ganja alias CBD Oil.

Berita Lainnya
×
tekid