close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala BPOM, Penny Lukito. Dokumentasi Setkab
icon caption
Kepala BPOM, Penny Lukito. Dokumentasi Setkab
Nasional
Kamis, 03 November 2022 16:44

Politikus Gerindra minta Presiden copot Kepala BPOM, Penny Lukito

"Ini sudah 170 orang meninggal. Enggak ada otaknya, Pak."
swipe

Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito. Alasannya, terkesan cuci tangan dalam kasus gagal ginjal akut, yang menewaskan 170 anak di Tanah Air.

"Kalau memang ternyata BPOM ini salah, kita rekomendasi sama Presiden Jokowi ganti itu Kepala BPOM. Ini sudah 170 orang meninggal. Enggak ada otaknya, Pak. Pejabat Republik Indonesia tidak tanggung jawab soal itu," ujarnya sambil memukul meja dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (3/11).

Selain itu, politikus Partai Gerindra ini juga mengusulkan Komisi IX DPR menggelar rapat gabungan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan BPOM untuk membahas gagal ginjal akut.

"Kita hadir Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional, kita usut tuntas, kita bongkar habis. Kalau memang BPOM yang salah, kita minta reformasi BPOM," katanya.

Menurut Andre, rapat gabungan dengan seluruh pemangku kepentingan ini guna membongkar akar masalah dan mencari solusi atas kasus gagal ginjal akut.

"Ini 170 orang [meninggal dunia], enggak ada yang berani tanggung jawab. Pemerintah juga nggak bentuk tim pencari fakta. Enggak ada. Urusan bola cepat. Yang ada kita tonton pejabat lempar tanggung jawab," tegasnya.

Sebelumnya, Penny Lukito menerangkan, BPOM tak memeriksa dan mengawasi bahan baku maupun kandungan obat sirop, yang belakangan diidentifikasi mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sehingga menyebabkan gagal ginjal akut, lantaran tidak semua menjadi wewenangnya.

"Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI (Surat Keterangan Impor) BPOM. Khusus untuk pelarut PG (propilen glikol) dan PEG (proepilen glikol), ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non-larangan dan pembatasan (lartas)," tuturnya.

Penny mengakui BPOM memeriksa bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori lartas. Barang-barang tersebut harus mendapatkan izin BPOM sebelum diperkenankan masuk Indonesia.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan