sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus PDIP mengaku penyidik KPK tanyakan anggaran KTP-el

Komisi antirasuah memang sedang gencar mendalami kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 04 Jul 2019 14:27 WIB
Politikus PDIP mengaku penyidik KPK tanyakan anggaran KTP-el

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan kepada anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo. Arif diperiksa terkait perkara dugaan megakorupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el).

Arif keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB. Arif mengaku, tim penyidik KPK menggali pengetahuannya mengenai proses pembahasan proyek KTP-el dalam rapat di lembaga legislatif.

"Menyangkut kebijakan, menyangkut anggaran, umum saja," kata Arif, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Proses penambahan anggaran pengadaan KTP-el memang berjalan alot di DPR. Saat itu, kata Arif, Kemendagri mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp1,045 triliun untuk penyelesaian pengadaan blangko KTP berbasis chip sebanyak 65.340.367 keping.

Akhirnya DPR RI menyetujui APBN 2013 yang di dalamnya menampung tambahan anggaran untuk pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu sejumlah Rp1,492 triliun, yang terdiri dari Rp1,045 triliun untuk penyelesaian blanko. Sementara Rp447.624.798.000 lainnya untuk kelanjutan penerapan KTP-el secara reguler pada 2013.

Disinggung, proses pembahasan penambahan anggaran sebesar Rp1,492 triliun tersebut, Arif mengaku tidak mengetahui. "Saya enggak hapal, enggak ngerti, enggak ada urusan," kata Arif.

Komisi antirasuah memang sedang gencar mendalami kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Bahkan, dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan tersangka baru dalam perkara megakorupsi ini. Tetapi belum diketahui pasti kapan KPK akan membuka ke publik.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Yakni Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Sponsored

Dari semua itu, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek KTP-el secara cawe-cawe dengan pidana yang berbeda.

Markus Nari dijerat KPK sebagai tersangka merintangi penyidikan dalam dua proses penanganan perkara. Ia merintangi penyidikan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el, Irman dan Sugiharto, serta merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani.

Kemudian pada 19 Juli 2017, KPK menetapkan politikus Partai Golkar tersebut sebagai tersangka korupsi KTP-el. Lembaga antirasuah menyangka Markus telah memperkaya sejumlah korporasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el.

KPK juga menyangka Markus Nari menerima uang Rp4 miliar dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek KTP-el sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada 2012.

Markus akhirnya dijerat pasal berlapis oleh KPK. Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid