sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polres Jakbar tangkap 3 wanita kurir sabu internasional

Ironisnya ke tiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan para wanita.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 14 Jul 2022 20:30 WIB
Polres Jakbar tangkap 3 wanita kurir sabu internasional

Polres Metro Jakarta Barat melakukan penjegalan terhadap peredaran gelap narkoba dengan jaringan internasional Malaysia - Aceh - Pekanbaru - Jakarta. Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 paket besar narkoba jenis sabu dengan total 9,544 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, tiga orang pelaku yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara ini sudah ditangkap. Kini mereka menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 3 orang pelaku berikut 9 kg lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan," kata Pasma di Polres Jakarta Barat, Kamis (14/7).

Menurut Pasma, ironisnya ke tiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan para wanita. Mereka berinisial YA (52), II (45) dan NH (46).

Ketiga wanita tersebut berhasil diamankan di salah satu hotel dikawasan Kebon Kacang Tanah Abang Jakarta Pusat pada hari Rabu (6/7). Mereka merupakan kurir jaringan internasional dari Malaysia ke Jakarta melalui Pekanbaru.

Ketiga pelaku membawa narkoba jenis sabu menggunakan koper besar melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan bus. Hasil pengiriman 9 paket besar sabu tersebut mereka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogram.

"Yang nantinya dibagi bertiga dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi hutang-hutangnya," ujarnya.

Menurut Pasma, dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah tiga kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta. Jumlah pengiriman bervariasi mulai dari 4 kilogram, 15 kilogram serta terakhir 9 kilogram.

Sponsored

Dari hasil penyelidikan di dapat bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik SN yang diberikan melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil AK. Kedua orang tersebut kini menjadi buron.

Para pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Berita Lainnya
×
tekid