sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri bantah kekerasan aparat meningkat

KontraS mengungkap terdapat 651 korban tewas, 247 luka-luka dan 856 ditangkap, dalam kasus kekerasan yang dilakukan anggota polisi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 02 Jul 2019 18:01 WIB
Polri bantah kekerasan aparat meningkat

KontraS mengungkap terdapat 651 korban tewas, 247 luka-luka dan 856 ditangkap, dalam kasus kekerasan yang dilakukan anggota polisi terjadi dalam periode Juni 2018 hingga Mei 2019.

Polri menampik tudingan semakin banyaknya kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri dalam menangani sebuah perkara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri justru semakin menurun dari tahun ke tahun. Bahkan, banyaknya laporan mengenai kekerasan terhadap Propam Polri hanya sedikit yang terbukti.

“Tahun 2017 ada 1.248 kasus hanya 87 yang terbukti. Kemudian tahun 2018 ada 1.201 hanya 133 yang terbukti. Dari tahun 2017 ke 2018 itu mengalami penurunan 3%,” kata Dedi di Humas Polri, Jakarta, Selasa (2/7).

Dedi mengungkapkan laporan adanya kekerasan dari 2017 ke 2018 juga menurun jumlahnya. Namun, ia meyakinkan terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan kekerasan pun telah diberikan sanksi sesuai. 

“Sanksinya sudah diberikan mulai dari sanksi pidana, kode etik, teguran, semua sudah sesuai,” ucapnya.

Meski demikian Dedi meyakinkan Polri tetap akan membenahi diri dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) anti kekerasan saat bertugas. Menurutnya, tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan akan terus dilakukan.

"Tapi Polri tetap akan menyembenahi dengan terus menerapkan SOP anti kekerasan dan menindak tegas apabila ada anggota-anggota yang terbukti melakukannya," sambungnya.

Sponsored

Sebelumnya, Kordinator KontraS Yati Adriyani menyebutkan sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan anggota polisi terjadi dalam periode Juni 2018 hingga Mei 2019. Dengan temuan korban 651 tewas, 247 luka-luka dan 856 ditangkap.

Yati menyebut temuan tersebut berdasarkan laporan masyarakat sipil, sebagai bagian dari partisipasi untuk mendorong akuntabilitas Polri dalam menjalankan tugas dan fungsi. Laporan tersebut terbagi dalam tiga hal, pertama secara khusus menyoroti adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam praktek penyiksaan dan kesewenang-wenangan dalam menafsirkan dan menggunakan diskresi, yang mengakibatkan korban luka dan tewas.

Berita Lainnya
×
tekid