sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KontraS catat 72 kasus penyiksaan di Indonesia

Setidaknya ada 72 jasus penyiksaan di Indonesia dalam kurun waktu setahun terakhir.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 26 Jun 2019 23:52 WIB
KontraS catat 72 kasus penyiksaan di Indonesia

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) mencatat setidaknya ada 72 kasus penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia di Indonesia. 

Catatan tersebut berdasarkan data yang dihimpun oleh KontraS selama priode Juni 2018 hingga Mei 2019.

Menurut Biro Penelitian Pemantauan dan Dokumentasi KontraS, Rivanlee Anandar, dari 72 kasus tersebut telah mengakibatkan 16 orang tewas dan 114 korban luka-luka.

"Nah, 72 kasus ini kecenderungannya sedikit menurun dari tahun lalu. Namun, kami menemukan penyababnya itu jadi akses informasi yang minim, terus ada isu nasional yang sedang naik mengenai pilkada atau pilpres," kata Rivanlee di Bakoel Koffi, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Selain itu, ia menuturkan, laporan tahun KontraS tahun ini juga terkendala karena akses bagi keluarga korban untuk memberikan informasi akibat tekanan dari aparat. Hal-hal itu yang mengkibatkan pemberitaan mengenai kasus penyiksaan cenderung menurun.

Dipaparkan olehnya, berdasarkan catatan KontraS, aktor yang paling dominan menggunakan cara-cara kekerasan adalah aparat kepolisian. Diterangkan Rivanlee, dari 72 kasus yang ditemukan KontraS, terhitung 57 kasus dilakukan oleh aparat kepolisian, tujuh kasus oleh tentara, dan delapan kasus oleh sipir.

"Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, kepolisian masih mendominasi sebagai pelaku dalam kasus-kasus penyiksaan yang terjadi di Indonesia. Hal ini selaras dengan temuan kami bahwa motif utama dalam kasus-kasus penyiksaan yang ada adalah untuk mendapat pengakuan dengan total 49 kasus dibandingkan sebagai bentuk penghukuman dengan total 23 kasus," tegas dia.

Ia menambahkan, dari 72 kasus penyiksaan dan penghukuman tidak manusiawi, setidaknya 51 peristiwa tersebut terjadi pada korban salah tangkap, yang ditandai dengan korban dilepaskan oleh polisi setelah mengalami tindak penyiksaan.

Sponsored

Berangkat dari hal tersebut, ia menilai fakta ini sangatlah ironis. Pasalnya sudah ada peraturan internal di tingkat lembaga yang bertujuan menghapus praktik penyiksaan seperti Peraturan Kepala Koplisian (Perkap) nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Rebuplik Indonesia.

Bukan hanya itu, fakta ini seharusnya dijadikan bahan evaluasi bagi negara dalam menentukan keabsahan keterangan/pengakuan yang didapatkan dari praktik penyiksaan sebagai alat bukti di pengadilan.

Sementara itu dari sisi wilayah, provinsi yang paling dominan terjadinya tindak penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi adalah Sumatera Utara, yaitu 14 kasus. Kemudian disusul oleh Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur dengan masing-masing enam kasus, serta Papua dan Aceh masing-masing lima kasus.

"Dari segi lokasi atau tempat, kami mencatat 32 tindakan terjadi di dalam sel tahanan baik yang terdapat di kantor polisi (Polsek, Polres, Polda) dan Lapas, sebanyak 27 kasus terjadi di tempat publik. Dan sebanyak 13 kasus terjadi ditempat-tempat lainnya seperti di dalam mobil," ubgkapnya.

Dijelaskan Rivanlee, mayoritas praktik penyiksaan dilakukan dengan menggunakan tangan kosong total 60 kasus dan disusul dengan senjata api sebanyak 14 kasus.

Selian itu, penggunaan benda keras delapan kasus, senjata listrik (sengatan listrik) dua kasus, air keras satu kasus, dan binatang (ular) satu kasus.

"Sementara itu berkaitan dengan penghukuman kami mencatat sebanyak 40 peristiwa eksekusi hukuman cambuk terjadi di Provinsi Aceh. Nah, dari 40 peristiwa tersebut, terdapat 226 korban luka-luka. Semuanya terdiri dari 173 laki-laki dan 53 orang perempuan," kata dia.

Bukan hanya itu, KontraS juga mencatat, dari 40 peristiwa tersebut delik yang digunakan terdiri atas maisir (judi) pada 14 kasus, alkohol 10 kasus, tindak asusila 14 kasus, zina 19 kasus. Dikatakan Rivanlee, walau diterapkannya hukum cambuk di Aceh 21 tahun pasca meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki niat cukup untuk menghapuskan praktik penyiksaan secara utuh sebagaimana diatur dalam pasal 2 CAT serta dalam General Comment No. 2 Tahun 2008.

"Hal ini juga menunjukan bahwa negara masih gagal dalam memahami hak untuk tidak disiksa sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," katanya.

RUU KUHP

Sementara itu, KontraS berharap agar delik-delik ihwal persoalan hak asasi manusia (HAM), termasuk di antaranya delik tentang penyiksaan dapat dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. 

Pasalnya, hingga sekarang KUHP hanya memaktubkan pasal-pasal yang menerangkan tindakan penganiayaan tanpa menerangkan secara komprehensif mengenai tindakan penyiksaan.

Menurut Kordinator KontraS, Yati Andriyani, walaupun nyatanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memasukan poin-poin tersebut dalam draf RUU KUHP, ada poin-poin yang masih harus dikritisi. Poin-poin tersebut salah satunya mengenai acuan dari rumusan yang ada.

"Kami apresiasi DPR menerima dorongan kami untuk masalah delik-delik ini. Kalau berdasarkan versi draft RUU KUHP tanggal 9 Juli, pasal 5,6,7 menyebutkan bahwa tindak pidana paksaan dan tindak pidana penyiksaan itu menjadi delik yang dicantumkan di dalam RUU KUHP. Namun ada yang masih perlu dievaluasi. Pertama rumusan dalam pasal RUU KUHP tentang penyiksaan itu hanya mengacu pada pasal 1 Konvensi anti penyiksaan atau CAT, dimana pasal 1 ini hanya menyebutkan tentang definisi penyiksaan," paparnya.

Jika hanya merujuk pasal tersebut, bagi Yati, maka hal-hal yang terkait dengan penyiksaan, perlakuan kejam, dan tidak manusiawi tidak dapat dipidanakan. Selain itu, negara juga nantinya tidak akan mampu mempidanakan dalam konteks pertanggungjawaban komando.

Dikatakan Yati, harusnya RUU KUHP juga mengacu oada pasal 16 Convention Againt Torture (CAT). Hal tersebut menurutnya, dikarenakan sangat mungkin kasus-kasus penyiksaan atau kekerasan terkait dengan satu kebijakan yang dilakukan oleh aparat negara.

"Nah, kalau mengacu pada hal tersebut, seharusnya yang dipidana terhadap aksi penyiksaan bukan hanya pelaku lapangan, tapi sejauh mana atasan yang terkait memberikan persetujuan atau membiarkan atau tidak mengambil tindakan hukum yang efektif sehingga melahirkan isu penyiksaan ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Yati menerangkan, alangkah lebih baik DPR menyelesaikan delik-delik itu terlebih dahulu. Ia lebih mendorong agar DPR merampungkan kualitas substansi RUU KUHP dibandingkan cepat atau tidak pengesahannya.

Berita Lainnya
×
tekid