sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri klaim tak ada fakta 'kakak asuh' Ferdy Sambo

Polri pastikan tak ada sosok kakak asuh lobi ringankan hukuman Ferdy Sambo.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 23 Sep 2022 20:21 WIB
Polri klaim tak ada fakta 'kakak asuh' Ferdy Sambo

Polri menegaskan tidak ada fakta mengenai sosok kakak asuh Ferdy Sambo yang disebut berupaya melobi petinggi kepolisian untuk meringankan hukuman mantan Kadiv Propam itu. Dengan demikian, informasi itu hanya dianggap dugaan belaka. 

"Terkait kakak asuh adik asuh itu kan kembali lagi hanya dugaan, tapi yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Pak Dir maupun Propam, itu tidak ada. Jangan melenceng dari pokok substansi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Dedi menyebut, yang terpenting dari kasus ini selain proses hukumnya, melainkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah dilaksanakan, termasuk gugatan banding Ferdy Sambo. 

"Dari hasil keputusan banding yang bersifat kolektif kolegial, dan sudah diputuskan PTDH. Itu merupakan keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di internal Polri," ujar dia.

Menurut Dedi, Tim Khusus (Timsus) Polri juga masih berfokus pada penuntasan pemberkasan para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang saat ini sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, proses kelengkapan perkara tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan.

"Dan kita sangat menghormati dan terima kasih teman-teman dari Kejaksaan Agung yang bekerja sangat luar biasa melakukan penelitian bersama penyidik berkomunikasi secara intens. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada informasi supaya segera prosesnya sampai ke persidangan," ucap Dedi.

Perkembangan terakhir kasus ini, Polri telah menyerahkan berkas kutipan pemberhantian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sanks tersebut diberikan imbas pelanggaran etik yang dilakukan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

“Hasil komunikasi Karo Prof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung Humas Polri, Jumat (23/9).

Sponsored

Dedi menjelaskan, saat ini untuk proses administrasi masih berada di Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) setelah diserahkan dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri.

Berita Lainnya
×
tekid