sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Inkrah, Polri segera proses status keanggotaan penyiram air keras ke Novel Baswedan

Status keanggotaan pelaku penyiraman Novel akan diputuskan oleh Div Propam Polri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 28 Jul 2020 14:34 WIB
Inkrah, Polri segera proses status keanggotaan penyiram air keras ke Novel Baswedan

Polri akan segera memproses status keanggotaan dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan usai dinyatakan inkrah oleh pengadilan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setyono mengungkapkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri akan segera menggelar sidang etik untuk memutuskan status keanggotaan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. 

Keduanya akan dipertimbangkan tidak lagi menjadi anggota Polri atau tidak. "Bagaimana proses penghentian status anggota di Polri ada di Propam karena sudah inkrah," kata Awi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/7).

Menurut Awi, ia belum dapat memastikan kapan status keanggotaan keduanya diputuskan. Ia juga tidak dapat memberikan kepastian keduanya akan dipecat dari keanggotaan Polri.

"Nanti itu kita tunggu laporan dari Div Propam," tuturnya.

Untuk diketahui, kedua pelaku telah divonis hakim pada 16 Juli 2020 dengan vonis yang berbeda-beda. Rahmat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan Ronny dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Vonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara terhadap kedua pelaku sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rahmat dan Rony, dinilai terbukti melakukan tindak pidana berupa penganiayaan terhadap Novel Baswedan berupa penyiraman air aki yang mengakibatkan luka pada bagian mata Novel.

Keduanya, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid