sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri tetapkan 300 tersangka dari 3 lokasi kerusuhan

Mereka diamankan dari tiga lokasi kerusuhan, yakni Petamburan, Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gambir.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 23 Mei 2019 11:07 WIB
Polri tetapkan 300 tersangka dari 3 lokasi kerusuhan

Polri menetapkan 300 orang tersangka dalam aksi massa 22 Mei 2019. Mereka ditangkap dari tiga lokasi kerusuhan, yakni Petamburan, Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gambir, Jakarta Pusat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan 43 orang yang ditangkap merupakan tambahan dari jumlah 257 yang sudah dicokok jajaran Polda Metro Jaya.

“43 orang tersebut ditangkap pada kerusuhan semalam,” tutur Dedi di Humas Polri, Jakarta, Kamis (23/5).

Dari penangkapan tersebut ditemukan sejumlah alat bukti yang memperkuat mereka sebagai provokator aksi. Polisi tidak menemukan uang seperti pada penangkapan sebelumnya.

“Barang bukti yang ditemukan petasan, senjata tajam, batu, kendaraan, ketapel, dan bom molotov,” ujar Dedi.

Dengan penemuan berbagai alat bukti tersebut, jelas Dedi, semakin menguatkan dugaan kerusuhan telah direncanakan. Oleh karena itu, polisi bertekad akan tegas menindak para perusuh.

Mayoritas tersangka, kata Dedi, merupakan anak belia. Sebagian besar dari mereka tidak memiliki pekerjaan dan merupakan preman.

Terkait dengan tuduhan penggunaan peluru tajam, Dedi menekankan, Polri hanya akan menggunakan jika tim antianarkis turun. Penindakan tim anarkis pun dikerahkan atas pertimbangan situasi dan perintah Kapolda.

Sponsored

“Sampai saat ini belum diturunkan tim itu. Jadi tidak mungkin ada penggunaan peluru tajam,” kata Dedi.

Sampai hari ini, dilaporkan enam orang meninggal dan ratusan lainnya mengalami luka-luka akibat bentrokan antara aparat dan pengunjuk rasa saat memprotes hasil pemilu sejak Selasa (21/5) lalu. Sejumlah korban luka masih dirawat di rumah sakit. Sebagian besar yang lain sudah diperbolehkan pulang.

Berita Lainnya
×
tekid